Ingin bayar pajak online tapi tidak tahu cara mendapatkan kode billing? Yuk simak panduan cara membuat kode billing paling mudah di bawah ini.
Kini, menuntaskan kewajiban perpajakan seperti membayar pajak sudah dapat dilakukan secara online. Bayar pajak online sudah dapat dilakukan bahkan sejak tahun 1 Januari 2016.
Wajib pajak pun tidak perlu datang ke bank dan mengantre di teller atau ATM. Cukup dengan mengakses aplikasi resmi mitra Direktorat Jenderal Pajak seperti Tokopedia, wajib pajak bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja untuk berbagai macam jenis pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Final.
Namun, untuk melakukan pembayaran pajak online melalui Tokopedia, wajib pajak perlu memasukkan kode billing.
Sayangnya, banyak wajib pajak yang belum mengetahui apa itu kode billing dan cara mendapatkan kode billing.
Untuk membantu kamu yang ingin membayar pajak secara online, berikut ini cara membuat kode billing yang mudah dilakukan:
Cara Membuat Kode Billing
- Pertama, kamu harus masuk ke DJP Online.
- Selanjutnya, log in dengan memasukkan nomor NPWP dan password. Jangan lupa masukkan kode verifikasi keamanan juga ya.
- Kemudian, pilih tab Isi SSE.
- Isilah form SSE secara benar sesuai dengan jenis pajak dan nominal yang ingin disetorkan.
- Jika sudah, akan muncul sebuah halaman baru dengan dua tombol perintah. Pilihlah kotak ungu kode billing, untuk melanjutkan proses mendapatkan kode billing.
- Selanjutnya, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing kamu sudah berhasil dibuat. Kemudian klik OK.
- Laman selanjutnya akan menampilkan informasi identitas kamu juga nomor kode billing dan masa berlakunya.
- Catat atau salin kode billing pada agar tidak lupa. Bila ingin mencetaknya klik opsi cetak pada halaman tersebut.
BACA JUGA: INI SANKSINYA JIKA PERUSAHAAN TELAT BAYARKAN PAJAK KARYAWAN
Nah, setelah memiliki kode billing, langkah terakhir yang perlu kamu lakukan hanyalah memasukkan kode billing tersebut di dalam kolom warna merah seperti gambar di bawah ini:
Nah itu dia panduan mengenai cara membuat kode billing ketika membayar pajak. Bila Toppers membutuhkan informasi lebih banyak lagi tentang kode billing, berikut ini ulasan mengenai definisi, fungsi dan manfaat kode billing.
Pengertian Kode Billing
Kode billing merupakan kode yang berhasil didapatkan usai mendaftarkan identitasmu melalui sistem SSE (Surat Setoran Elektronik) atau sistem e-billing pada situs Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mendapatkan kode billing pertama-tama kamu harus mendaftarkan identitasmu terlebih dahulu pada pada situs tersebut.
Selanjutnya, kamu hanya perlu membuat kode billing dan mengisi form untuk langsung menyetorkan nominal pajak yang dibayarkan. Memangnya apa saja sih fungsi dan manfaat kode billing ini?
BACA JUGA: NTPN PAJAK HILANG? BEGINI CARA MENDAPATKANNYA KEMBALI
Fungsi dan Manfaat Kode Billing
Adanya sistem e-billing sebagai cara dalam pembayaran pajak akan memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan wajib pajak.
Umumnya, sistem ini digunakan untuk melakukan pembayaran jenis pajak seperti pajak PPh pasal 21, PPh pasal 23, juga PPN.
Dengan membayar pajak menggunakan kode billing, kamu akan terhindar dari kesalahan pencatatan transaksi oleh petugas pajak.
Selain itu, membayar pajak juga menjadi lebih aman tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Pembayaran pajak dengan kode billing juga memungkinkan data informasi dan transaksi pembayaran pajakmu akan langsung terekam di sistem Direktorat Jenderal Pajak dan Kas Negara. Lalu, bagaimana cara membuat kode billing ketika membayar pajak? Berikut panduannya.
Membayar pajak sangat penting demi kemajuan bangsa. Dengan membayar pajak kamu turut berkontribusi dalam memberikan pembiayaan negara seperti pembangunan nasional, pendidikan, kesehatan, juga bidang lainnya agar terciptanya kesejahteraan rakyat.
Yuk, tuntaskan seluruh kewajiban pembayaran pajamu melalui Tokopedia!