Berapa besar denda yang akan ditanggung perusahaan yang tidak/telat membayarkan pajak karyawan (PPh Pasal 21)? Berikut ini ulasannya.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21 adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.
Jenis pajak ini dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
Namun, proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak tersebut dilakukan oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja.
Tarif pajak PPh 21 ini sendiri bervariasi mulai dari 5% hingga 30% dari penghasilan kena pajak tergantung dari besar penghasilan per tahun.
Perlu diketahui juga, bagi seorang pelaku usaha atau pemilik perusahaan yang diketahui tidak membayar atau terlambat membayar PPh 21, maka yang bersangkutan akan menerima sejumlah sanksi.
Apa saja sanksinya? Agar lebih jelas lagi, yuk, kita simak ulasan mengenai denda telat bayar pajak PPh 21 di bawah!
Denda Telat Bayar Pajak PPh 21
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yakni Undang-Undang KUP 2007 Pasal 9 Ayat 2a dan 2b, pengusaha yang terbukti tidak membayar/telat membayar pajak PPh 21 akan dikenakan denda senilai 2%.
Setiap pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal dilakukannya pembayaran.
Dan bagian dalam bulan akan dihitung menjadi satu bulan, maksudnya adalah jumlah hari yang tidak mencapai satu bulan penuh seperti 22 Juni 2019 s/d 10 Juli 2019.
Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar PPh 21
Misal, satuan pajak perusahaan kamu bulan Agustus 2019 sebesar Rp 50.000.000 dan dibayar pada 20 September 2019.
Rumus perhitungannya : (Biaya kena pajak x 2%) x masa tunggakan
Maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebesar (Rp 50.000.000 x 2%) x 1 bulan = Rp. 1.000.000.
Meskipun begitu, bila denda tersebut tidak dibayar maka akan tetap bertambah sesuai setiap bulannya sampai denda tersebut dibayarkan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Mudah dan Praktis
Prosedur Pembayaran Denda Pajak PPh 21
Untuk membayarkan denda karena telat bayar pajak PPh 21, ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti.
Pembayaran denda telat bayar pajak PPh 21 ini bisa dilakukan ketika perusahaan atau Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP).
STP ini sendiri merupakan lembar dokumen yang berisi besar tagihan denda yang harus dibayarkan atas kelalaian Wajib Pajak dalam lapor SPT. STP bisa diperoleh dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.
Untuk pembayaran denda telat bayar PPh 21, Toppers bisa menggunakan layanan pembayaran pajak online milik Tokopedia. Caranya mudah karena Toppers cukup memasukan id billing yang diperoleh.
BACA JUGA: NTPN PAJAK HILANG? INI PANDUAN UNTUK MENDAPATKANNYA KEMBALI
Nah itu dia penjelasan mengenai denda telat bayar pajak PPh 21. Sebagai warga negara yang baik, kamu harus ingat ya untuk membayar pajak tepat waktu.
Sebab, alokasi dana hasil pajak akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya.
Yuk bayar pajak tepat waktu dan hindari sanksi dendanya. Sekarang, kamu juga bisa dengan mudah melakukan pembayaran pajak penghasilan, PBB, sampai pajak kendaraan secara online di Tokopedia.
Temukan juga berbagai macam promo menarik dan cashback dari setiap transaksi hanya di Tokopedia.