Sebelum membayar zakat, berikut ini jenis dan syarat zakat dalam Islam yang harus kamu ketahui.
Zakat merupakan amalan atau sedekah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Namun, meskipun zakat sifatnya wajib, umat muslim harus tahu bahwa berzakat tidak boleh sembarangan.
Dalam kata lain, terdapat persyaratan yang harus dituruti agar zakat yang dibayarkan atau diberikan menjadi sah dan membawa pahala.
syarat yang dimaksud mulai dari jumlah minimum, harta benda apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya, sampai siapa yang pantas menerima zakat.
Dalam Islam, terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain orang-orang fakir (orang tanpa harta), miskin, Riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang yang punya banyak hutang), mualaf, Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musafir dan mereka yang merantau), dan Amil zakat (panitia pengelola dana zakat).
Secara umum, syarat orang-orang yang wajib membayarkan zakat jika mampu adalah orang-orang dengan kriteria di bawah ini:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Berkecukupan, mampu secara finansial
- Hartanya memenuhi nisab
Jika kamu merupakan seorang muslim yang memenuhi kelima syarat di atas, harta yang kamu miliki wajib untuk diamalkan kepada orang-orang yang masuk ke dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat. Tetapi, perlu diingat bahwa terdapat juga syarat untuk barang-barang yang akan dizakatkan.
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.
Jika masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau masih berjuang mencapai kestabilan ekonomi, orang tersebut tidak diwajibkan membayar zakat.
Selain itu, terdapat juga persyaratan lain yang berkaitan dengan harta yang akan dibayarkan zakatnya.
Untuk mempelajari lebih dalam, yuk simak rincian syarat zakat yang berkaitan dengan harta di bawah ini.
5 Syarat Zakat
1. Harta dimiliki secara sempurna
Harta seseorang memenuhi syarat awal jika memang harta tersebut benar-benar sepenuhnya milik orang yang bersangkutan.
Jika masih terdapat hutang, seseorang harus melunasi terlebih dahulu, baru membayar zakat dari harta yang miliknya seutuhnya.
Piutang yang dipinjamkan ke orang yang mampu atau sudah berjanji akan membayar dalam waktu tertentu, juga masuk ke dalam harta yang harus kamu bayarkan.
Beda halnya jika orang yang diberi pinjaman tidak mampu atau sulit melunasi hutang, harta tersebut tidak termasuk ke dalam yang harus dibayarkan dalam zakat.
2. Termasuk ke dalam harta yang berkembang
Harta yang berkembang adalah harta yang dapat mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi pemilik harta.
Harta yang dimaksud juga terbagi menjadi dua, yaitu harta yang berkembang dari segi kuantitas (harta hakiki, seperti hasil perdagangan dan perkembangbiakkan hewan ternak), dan harta yang berkembang secara kualitas (takdiri).
Harta primer atau yang disimpan untuk kebutuhan pokok seperti simpanan makanan, kendaraan, dan rumah, tidak termasuk ke dalam harta yang harus dizakatkan.
BACA JUGA: PERBEDAAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH
3. Harta mencapai Nishab
Nishab merupakan ukuran atau jumlah minimum setiap barang yang wajib dibayarkan zakatnya.
Setiap barang memiliki nishab nya masing-masing. Seperti contohnya untuk harta hasil perdagangan, Nishab nya adalah setara dengan 85 gram emas.
Untuk zakat pertanian, nishab nya adalah 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
4. Harta mencapai satu Haul
Satu haul sama dengan satu tahun, atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini hanya berlaku untuk zakat yang berhubungan dengan kepemilikan harta dalam bentuk mata uang dan hewan ternak, tidak untuk jenis zakat lainnya.
5. Harta melebihi kebutuhan pokok
Sama dengan apa yang sudah dijelaskan di poin-poin sebelumnya, bahwa seseorang harus mapan atau mampu secara ekonomi untuk bisa membayarkan zakat.
Jika semua kebutuhan pokok diri dan keluarga sudah terpenuhi, membayar zakat menjadi sebuah kewajiban.
Harta yang termasuk dalam kebutuhan pokok adalah stok makanan untuk keluarga, rumah atau tempat tinggal, dan pakaian.
BACA JUGA: TATA CARA MEMBAYAR ZAKAT DI TOKOPEDIA
Selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, terdapat juga jenis zakat yang dibagi berdasarkan jenis harta atau kekayaannya.
Jenis-jenis zakat tersebut adalah zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, profesi atau penghasilan, investasi, tabungan, rikaz, dan fitrah. Semua yang baru saja disebutkan merupakan harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya.
Nah, bagi kamu yang memiliki kewajiban membayar zakat, sekarang kamu bisa menuntaskan kewajibanmu itu dengan membayar zakat secara online melalui Tokopedia Salam. Memabayar zakat melalui Tokopedia dijamin mudah, cepan, aman dan terpercaya.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk bayar zakatmu sekarang juga!
Penulis: Humaira