Masih bingung perpanjang SIM online? Simak cara, syarat hingga biaya yang dibutuhkan secara lengkap. Cuma modal HP!
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, ini tak berlaku seumur hidup, sehingga perlu memperpanjangnya setiap lima tahun sekali.
Tak perlu khawatir Toppers, karena sejak April 2021 pengajuan permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara daring. Layanan perpanjangan SIM online ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak perlu lagi melakukan tes, seperti tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.
Agar kamu tidak bingung, yuk simak penjelasan lengkap cara perpanjang sim online, mulai dari syarat, langkah hingga biaya yang diperlukan berikut ini!
baca juga: Apa itu PPnBM? Simak Arti, Fungsi dan Besar Tarifnya!
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum membahas lebih lanjut bagaimana cara perpanjang SIM, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus disiapkan sebelum melakukan pengajuan. Sebab, banyak pemohon perpanjangan SIM mengeluhkan proses tersebut karena tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu.
Maka, agar pengajuan perpanjangan SIM kamu lancar, simak beberapa syarat perpanjang SIM berikut ini yang dilansir dari website Korlantas POLRI:
- Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas POLRI.
- Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator.
Selain itu, ada ketentuan lain yang harus kamu penuhi saat akan melakukan pengajuan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:
- Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
- Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
- Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan domisili pemohon.
- Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di SATPAS atau tempat pelayanan SIM lainnya.
- Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000 yang berlaku untuk SIM A, SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi sebesar Rp5.000.
Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Milik Perusahaan
Cara Perpanjang SIM Online
Sejak masa pandemi yang tidak membebaskan untuk pergi ke luar dan berada di kerumunan dengan bebas, kini perpanjang sim bisa dilakukan secara online. Untuk cara perpanjang SIM online bisa kamu lakukan dengan dua cara, yakni melalui website dan aplikasi SINAR.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Cara Perpanjang SIM Online Via Website
- Buka website Korlantas POLRI http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online.
- Klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Jika sudah melakukan registrasi, bukti registrasi akan dikirimkan melalui email.
- Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
- SIM Anda telah selesai dibuat.
Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR
Berlaku sejak April 2021, Korlantas POLRI menjalan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) untuk mendukung perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi di HP.
Dengan menggunakan aplikasi ini, kamu tidak perlu lagi datang lagi ke SATPAS sesuai domisili dan hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah. Setelah SIM diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan. Untuk lebih jelasnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi di Playstore atau Apps Store.
- Verifikasi No. HP melalui kode OTP.
- Registrasi dengan mengisi data diri, meliputi NIK, SIM, foto KTP, SIM dan foto selfie.
- Verifikasi NIK dan SIM.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pengembalian atau pembatalan.
- Pilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon, atau diwakili melalui surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Upload pas foto dan tanda tangan.
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim yang bisa dikirim melalui virtual account bank BNI
- Cetak SIM.
- SIM akan diproses dan dilakukan proses pengiriman.
- SIM diterima, dan setelah itu pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Biaya Perpanjang SIM
Terkait biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian biaya perpanjang SIM untuk semua golongan:
- SIM A dan A umum: Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga: Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain
Bagaimana, Toppers? Perpanjang SIM online di saat masa pandemi seperti ini sangat membantu, bukan? Kini, kamu tidak perlu lagi pergi ke SATPAS atau tempat pelayanan SIM lainnya.
Selain itu, kamu juga kini bisa bayar perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat di Tokopedia, lho!

Penulis: Cindy Krisania Juli Haryono