Simulasi PPH Final UKM dan UMKM – Sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya kita menjadi warga negara wajib pajak. Namun, menghitung pajak bukanlah perkara yang mudah. Setelah sebelumnya kita pernah membahas cara menghitung PPH sesuai PPH 21, kali ini Toped akan mengulik cara menghitung PPH khusus untuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Berbeda dengan PPH biasa, khusus untuk UKM dan UMKM payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak UKM dikenakan tarif PPH Final 1% dan dikenakan untuk UKM dan UMKM denan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahunnya. PPH Final 1% atau yang disebut juga PP46/2013 ini diperuntukkan agar UKM bisa menghitung pajak tanpa pembukuan yang lengkap.
Untuk mempermudah memahami cara menghitung PPH UKM dan UMKM, mari kita simak simulasi penghitungan PPH UKM dan UMKM berikut:
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Mudah dan Praktis
Cara Menghitung PPH Final UKM dan UMKM:
- Hitung pemasukan kotor (omset) dalam satu bulan.
- Hitung nilai 1% dari omset bulanan tersebut.
- Bayarkan pajak final PPH paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.
- Laporkan PPH Final setiap akhir tahun lewat SPT PPh Tahunan orang pribadi atau badan.
Simulasi Penghitungan PPH UKM dan UMKM:
Sebut saja Toppers adalah penjual di situs jual beli Tokopedia yang menjual pakaian pria secara online. Selama satu tahun berjualan di Tokopedia, Toppers sudah mendapatkan omset hingga Rp.100.000.000,- dengan detail pemasukan bulanan seperti berikut:
Januari : Rp.5.000.000,-
Februari : Rp.7.500.000,-
Maret : Rp. 7.500.000,-
April : Rp. 5.000.000,-
Mei : Rp. 8.000.000,-
Juni : Rp.10.000.000,-
Juli : Rp. 8.000.000,-
Agustus : Rp. 14.000.000,-
September : Rp.10.000.000,-
Oktober : Rp. 7.500.000,-
November : Rp. 7.500.000,-
Desember : Rp.10.000.000,-
Berdasarkan penghitungan tersebut, maka PPH Final Toppers untuk bulan Januari adalah
1% x Rp.5.000.000,- = Rp.50.000,-
Dan untuk bulan Februari adalah
1% x Rp.7.500.000,- = Rp.75.000,-
Begitu seterusnya selama satu tahun penuh, pembayaran PPH Final ini harus dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya dan dilaporkan setiap akhir tahun melalui SPT PPh Tahunan orang pribadi atau badan.
Ternyata tidak sulit bukan untuk menjadi UKM dan UMKM yang wajib pajak, bukan?
Baca juga: Daftar Jenis Retribusi DKI Jakarta dan Kegunaannya