• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Syarat-syarat Nikah yang Harus Kamu Ketahui sebelum Melamar si Dia

Share

Syarat-syarat Nikah yang Harus Kamu Ketahui sebelum Melamar si Dia

Musim lamaran sedang tiba, banyak pasangan ingin menikah cepat-cepat. Sebelum itu, ketahui dulu apa saja syarat-syarat nikah sebelum melamar si dia!


Syarat-syarat Nikah – Toppers, kamu mulai resah dengan banyaknya teman-teman yang mulai lamaran ataupun nikah? Memang tidak mudah untuk menjatuhkan hati dan pilihanmu pada sosok yang tepat.

Tapi jangan khawatir, kamu pasti akan mendapatkannya! Nah, sembari menunggu keberadaan dan waktu yang tepat, yuk baca artikel berikut agar kamu mengetahui apa saja syarat-syarat nikah sebelum melamar si dia!

Baca juga: 9 Hal yang Harus Didiskusikan sebelum Menikah dengan Pasangan

Syarat Nikah yang Harus Diketahui

Syarat-Syarat Nikah

Sumber: Deesha Chandra

Berkas yang Wajib Dipenuhi

Untuk mengajukan pernikahan di kantor urusan agama, kamu harus melengkapi berkas dengan berbagai surat, yaitu surat N1–N4. Apa saja itu?

1. Surat N1-N4

  • N1: surat keterangan untuk nikah
  • N2: surat keterangan asal-usul
  • N3: surat persetujuan dari mempelai
  • N4: surat keterangan tentang orang tua
  • N7: surat pemberitahuan kehendak nikah

2. KTP

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga masing-masing; persiapkan lebih dari 1 lembar ya!

3. Pernyataan Belum Menikah

Jika belum pernah menikah, maka wajib melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai Rp6000, diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

4. Pas Foto

Pas foto ukuran 3 x 2 masing-masing 4 lembar.

5. Izin dari Atasan Kantor

Bagi kamu anggota TNI/POLRI, maka harus mendapatkan izin menikah dari atasan.

6. Surat Dispensasi

Jika kamu berpoligami, atau calon pengantin laki-laki berumur kurang dari 19 tahun dan calon pengantin perempuan berumur kurang dari 16 tahun, maka wajib memiliki dispensasi/surat izin dari Pengadilan Agama.

7. Rekomendasi Nikah

Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika kamu melaksanakan pernikahan di luar tempat tinggal).

Syarat dan Alur Nikah

Syarat-Syarat Nikah

Sumber: Pixabay

1. Alur Pelayanan Nikah

Berikut merupakan syarat-syarat dan alur pelayanan nikah yang harus kamu penuhi ketika ingin melaksanakan akad nikah di balai nikah kantor urusan agama (KUA) maupun di luar KUA.

  • Pertama, sebagai calon pengantin, kamu dan pasangan harus mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.
  • Selanjutnya, kamu datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (NI–N4) untuk kamu bawa ke KUA kecamatan.
  • Kemudian, setelah menyelesaikan bagian ini, akan ada dua langkah berbeda, yaitu: apakah pernikahan dilakukan di luar KUA setempat? Perbedaannya hanyalah jika jawabannya adalah iya, maka kamu harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat berlangsungnya akad nikah kamu, lalu mengikuti langkah selanjutnya.

2. Syarat Tempat Nikah

  • Berhubungan dengan waktu pernikahan, jika waktu pernikahan akan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja, maka kamu pertama butuh mendatangi kantor camat dan memohon dispensasi nikah ke kantor kecamatan akad nikah. Jika pernikahan tidak dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka kamu perlu mendatangi KUA kecamatan, dan melaksanakan pendaftaran nikah di KUA tempat akan dilaksanakannya akad nikah.
  • Jika kamu akan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, maka biaya nikah gratis, dan kemudian akan dilaksanakan pemeriksaan data nikah pada calon pengantin dan wali nikah. Setelahnya, baru bisa dilaksanakan akad nikah serta penyerahan buku nikah.
  • Jika kamu menggelar akad nikah di luar kantor KUA, maka kamu harus membayar sejumlah biaya di bank persepsi yang terdapat di wilayah KUA tempat menikah.
  • Setelah membayar, kamu kembali ke KUA kecamatan untuk menyerahkan slip setoran bea nikah.
  • Selanjutnya KUA kecamatan akan melakukan verifikasi data nikah calon pengantin dan wali nikah.
  • Tahap terakhir akan diadakan di lokasi nikah yang telah kamu pilih. Akad nikah akan dilaksanakan dan buku nikah akan diserahkan. Selamat, kamu dan pasangan kamu telah sah menjadi sepasang suami-istri!

Baca juga: Mau Menikah? Pastikan Kamu sudah Persiapkan 9 Biaya Pernikahan Berikut

Gimana, Toppers? Setelah membaca berbagai syarat-syarat nikah tersebut, apakah kamu semakin ingin cepat-cepat melepas status lajang, atau malah berpikiran untuk menundanya karena malas repot oleh berbagai surat yang harus diurus?

Yang pasti, sebelum kamu siap untuk melamar si Dia, segera kumpulkan uang untuk persiapan menikah dan mental yang kuat, karena pernikahan dan memiliki keluarga bukanlah hal yang mudah untuk dijalani.

Jangan lupa juga, kamu bisa temukan berbagai keperluan pernikahan seperti cincin kawin di Tokopedia! Pilihannya banyak, berbagai metode pembayaran tersedia!

cincin palladium

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia