• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL di Tokopedia, Mudah & Praktis!

27 October 2023

Share

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL di Tokopedia, Mudah & Praktis!

Ketahui cara bayar pajak termudah lewat SIGNAL di Tokopedia, tidak perlu harus pergi ngantri ke Samsat!


Untuk Toppers yang juga pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban sebagai seorang warga negara. Variasi pajak yang dibayarkan juga beragam, tergantung dari jenis kendaraan bermotor yang dimiliki.

Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi ataupun sebuah badan. Ini wajib dilakukan dan kembali digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, biasanya bisa dilakukan di kantor samsat. Tapi, seiring zaman yang sudah serba online, pembayaran pajak kendaraan pun mulai beralih ke sistem online.

Samsat kini menyediakan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan. Nah, membayar pajak kendaraan lewat SIGNAL sekarang bisa dilakukan di Tokopedia, lho.

Baca Juga:

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Tokopedia

Membayar pajak kendaraan bermotor nggak perlu antri lagi! Kini kamu dapat akses SIGNAL lalu buka Tokopedia untuk membayarnya, baca info selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu SIGNAL?

Signal Samsat Online.

Sumber Gambar: Viva

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan serangkaian layanan Samsat yang terdiri atas pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SIGNAL Samsat memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta database induk kependudukan yang ada di Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Sistem ini diintegrasikan secara nasional sebagai sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) dengan memakai aplikasi untuk menyelenggarakan pelayanan secara digital kepada masyarakat.

Sistem pada SIGNAL memungkinkan untuk dilakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data e-KTP di Kemendagri.

Bagaimana Cara Menggunakan SIGNAL?

Aplikasi SIGNAL dan syarat pendaftarannya: KTP dan STNK.

Sumber Gambar: Viva

Untuk Toppers yang baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu tentunya perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu untuk bisa menggunakan fasilitas di aplikasi ini. Adapun cara registrasi akun di aplikasi SIGNAL Samsat adalah sebagai berikut:

  1. Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.
  2. Masukkan kata sandi, lalu ulangi kata sandi.
  3. Masukkan foto e-KTP.
  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.
  5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  6. Registrasi berhasil. Selanjutnya Toppers akan melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah mendaftarkan akun, Toppers bisa mendaftarkan kendaraan milik sendiri ke aplikasi SIGNAL. Cara mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL Samsat adalah sebagai berikut:

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Tidak hanya mendaftarkan kendaraan sendiri, Toppers juga bisa mendaftarkan kendaraan milik orang lain apabila orang tersebut tidak bisa melakukannya sendiri. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain adalah sebagai berikut:

  1. Pilih tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital. Setelahnya, akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'. Selanjutnya akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Baca Juga: Deretan Rekomendasi Oli Motor Matic Terbaik di Indonesia

Apa yang Membedakan SIGNAL dari Kanal Pembayaran Kendaraan Bermotor Daerah?

E-Post di Samsat.

Sumber Gambar: Garasi.id

Selain SIGNAL Samsat, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan kanal pembayaran kendaraan bermotor untuk mengakomodasi pelayanan di daerah setempat. Biasanya, Kanal Pembayaran Kendaraan Bermotor Daerah bekerja sama dengan bank daerah setempat dalam melaksanakan pelayanannya.

Akan tetapi, seringkali Kanal Pembayaran Kendaraan Bermotor Daerah hanya menerima pembayaran dari bank tertentu saja. Tidak hanya itu, cara ini mungkin hanya tersedia untuk daerah tertentu yang menyediakan Kanal Pembayaran Kendaraan Bermotor Daerah

Sementara itu, SIGNAL merupakan media pembayaran pajak masyarakat Indonesia yang aman dan menjangkau berbagai daerah. Sampai saat ini, SIGNAL sudah menjangkau hingga 31 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan layanan yang serba online dan mudah, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah dari berbagai daerah dengan menggunakan SIGNAL Samsat.

Bagaimana Cara Membayar Kendaraan Lewat SIGNAL di Tokopedia?

Membayar SIGNAL melalui Tokopedia.

Sumber Gambar: Tokopedia

Sekarang, kamu bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah lewat SIGNAL di Tokopedia. Hanya bermodalkan ponsel atau komputer dan internet, kamu bisa langsung membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ini dia cara membayar kendaraan lewat SIGNAL Samsat di Tokopedia:

  1. Buka laman website Tokopedia Samsat Online (https://www.tokopedia.com/pajak/samsat/signal/).
  2. Masukan kode bayar yang kamu dapatkan dari aplikasi SIGNAL.
  3. Klik tombol Beli/Bayar. Selanjutnya, akan muncul detail Tagihan SIGNAL yang harus kamu bayar. Kemudian klik tombol Lanjut.
  4. Terakhir, pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA. Kamu juga bisa bayar langsung di Alfamart atau Indomaret. Dan yang paling menarik, kamu bisa bayar Tagihan SIGNAL melalui Tokopedia lewat metode cicilan.
  5. Setelah pembayaran berhasil, silahkan dapat cek aplikasi SIGNAL untuk pengaturan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
  6. Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Nah, itu dia penjelasan lengkap seputar SIGNAL Samsat dan juga cara membayar kendaraan lewat SIGNAL di Tokopedia. Sekarang, kamu tidak perlu takut terlambat membayar pajak kendaraan atau tidak sempat pergi ke Samsat untuk bayar pajak kendaraan. Semua jadi serba mudah dengan Tokopedia!

Selain membayar kendaraan lewat SIGNAL di Tokopedia, kamu juga bisa membayar top-up dan tagihan bulanan lainnya di Tokopedia, lho. Yuk langsung cek sekarang juga!

Banner SIGNAL Tokopedia.

Bayar tagihan SIGNAL di Tokopedia selama periode 10 - 31 Oktober 2022, dan dapatkan cashback hingga Rp50.000!

Penulis: Muftia Parasati

© 2009-2025, PT Tokopedia