• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Jenis-Jenis Sanksi dan Denda BPJS Kesehatan

Share

Jenis-Jenis Sanksi dan Denda BPJS Kesehatan

Selain sanksi non-aktif kepesertaan, peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan sejumlah denda. Berikut ini besar denda dan cara menghitungnya.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberi akses layanan kesehatan seluas-luasnya pada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Meski pelayanan dan fasilitas yang disediakan BPJS Kesehatan semakin membaik setiap tahunnya, lembaga ini nyaris bangkrut karena banyaknya peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. 

Padahal, iuran BPJS Kesehatan tergolong kecil jika dibandingkan dengan manfaat yang dapat diterima peserta.

Iuran tersebut dibagi ke dalam tiga kelas, yaitu Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Agar masyarakat Indonesia lebih disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan, pemerintah pun menetapkan sanksi dan denda yang dapat dikenakan pada peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Bayar BPJS

Berikut ini adalah daftar Sanksi dan Denda BPJS

1. Sanksi Non-Aktif

denda bpjs kesehatan
Sumber gambar: pexels

Nah, jika terlambat membayar dari tenggat waktu yang ditentukan atau bahkan menunggak selama berbulan-bulan, terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh peserta, yaitu kepesertaan menjadi non-aktif.

Konsekuensinya, peserta tidak dapat lagi menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat baik di fskes tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

BACA JUGA: CARA AKTIFKAN KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN YANG TERBLOKIR

2. Denda Pelayanan Rawat Inap

rumah sakit denda bpjs
Sumber gambar: pexels

Selain denda 2% yang harus dibayarkan karena terlambat membayar iuran, terdapat juga Denda yang berhubungan dengan pelayanan rawat inap.

Namun, denda ini hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Jumlah dendanya adalah sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan. 

Misalnya, jika kamu menunggak selama 3 bulan dan dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaan menjalani rawat inap. Maka, (katakan saja biaya perawatan adalah Rp 500.000) Rp 500.000 X 2,5% = Rp 12.500 X 3= Rp 37.500.

Lumayan kan, kalau dihitung-hitung? Coba bayangkan, jika biaya perawatannya jauh lebih tinggi dan kamu menunggak selama berbulan-bulan. Denda pelayanan yang harus dibayarkan lebih banyak lagi. 

3. Solusi Menghindari Sanksi dan Denda BPJS Kesehatan

denda bpjs kesehatan
Sumber gambar: jawapos

Keberadaan sanksi dan denda sejatinya memang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya sanksi dan denda, pemerintah berharap agar peserta disiplin dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran kepesertaan.

Nah, bagi kamu peserta BPJS Kesehatan yang ingin menghindari sanksi dan denda, kamu bisa memanfaatkan fitur Tokopedia MyBills.

Dengan fitur ini, Toppers bisa melakukan pembayaran otomatis atas seluruh tagihan rutin seperti iuran BPJS, iuran listrik, pulsa dan lain sebagainya.

BACA JUGA: SYARAT DAN CARA BUAT BPJS KESEHATAN UNTUK CALON BAYI

Nah, demikianlah jenis sanksi dan denda BPJS Kesehatan yang dapat dibebankan pada peserta yang menunggak iuran.

Nah, jika Toppers ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS, sekarang kamu dapat melunasi denda dan tunggakan melalui Tokopedia.

Kamu jadi tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan dan menunggu antrean panjang. 

Kepesertaan BPJS yang non-aktif juga bisa kamu hindari dengan cara membayar tagihan BPJS Kesehatan melalui program autodebet di Tokopedia. Yuk, kunjungi Tokopedia dan bayarkan tagihan BPJS Kesehatanmu sekarang juga.

Belanja Bebas Ongkir
Gunakan promo Bebas Ongkir Tokopedia, biar belanja makin hemat!

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

5 Obat Pegal Linu di Apotik, Kembali Bebas Beraktivitas
Kesehatan
5 Obat Pegal Linu di Apotik, Kembali Bebas Beraktivitas
© 2009-2024, PT Tokopedia