• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Telat Bayar PBB Hingga Tahunan? Ini Besar Denda yang Menanti

Share

Telat Bayar PBB Hingga Tahunan? Ini Besar Denda yang Menanti

Tidak bayar PBB bertahun-tahun, baca di sini untuk mengetahui berapa denda yang harus kamu bayarkan.


Kamu yang sudah memiliki properti, pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB adalah pajak ini harus dibayarkan wajib pajak tiap tahunnya atas tanah dan bangunan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing bangunan. 

Namun, kebijakan PBB berbeda-beda di masing-masing daerah, Toppers. Di DKI Jakarta, misalnya, kamu berhak mendapatkan pembebasan PBB jika memiliki tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 Miliar, lho.

Seperti yang sudah disebutkan, pajak jenis ini harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi berupa denda PBB per bulan penunggakan bayaran.

Per bulan saja dendanya sudah cukup besar, apalagi jika menunggak bertahun-tahun, Toppers. Untuk menghindari denda, ada baiknya kamu mengetahui tenggat pembayaran PBB.

BACA JUGA: NOMOR PBB HILANG, BEGINI CARA MENDAPATKANNYA KEMBALI

promo pbb

Tenggat Pembayaran PBB

Setiap tahun, tenggat pembayaran PBB bisa saja berubah-ubah. Namun, rata-rata batas pembyaran adalah tanggal 31 Agustus.

Terkadang, pemerintah memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran. Tetapi ingat, hal ini tidak selalu terjadi, Toppers.

Oleh karena itu, lebih baik berjaga-jaga dan bayar PBB tepat waktu agar tidak terkena denda yang jika terus-menerus akan menumpuk dan malah memberatkan.

Tagihan PBB berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat diambil di kantor kecamatan atau kelurahan, bahkan bisa juga di ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) tempat tinggal kamu.

Selain melihat tagihan langsung secara fisik, sekarang kamu juga bisa melakukan pengecekan secara online dan pembayaran PBB melalui Tokopedia.

Fitur ini dapat memudahkan kamu untuk mengakses data, jumlah tagihan, dan kapanpun dan di manapun kamu berada, Toppers.

promo bayar pbb
Bayar PBB di Tokopedia lebih cepat, aman dan hemat!

Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Denda yang dikenakan jika terlambat membayar PBB adalah 2% dari jumlah PBB yang harus dibayarkan, dan hal ini terus berlaku untuk setiap bulan setelah melewati tenggat waktu pembayaran.

Jadi, kamu harus membayar SPPT dengan tambahan biaya 2% yang akan diakumulasi sesuai jumlah bulan keterlambatan. 

Peraturan mengenai denda ini ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 78/PMK.03/2016 tentang besaran denda bayar pajak.

Jangka waktu paling lama untuk penunggakan adalah 24 bulan (2 tahun), dan PBB yang terutang atau yang tertera dalam SPPT harus dibayar satu tahun setelah surat tersebut diterima oleh pemilik tanah dan bangunan (pihak wajib pajak). 

BACA JUGA: CARA MENGHITUNG PBB DENGAN TARIF PBB TERBARU

Contoh Menghitung Denda PBB

Sebagai contoh, jumlah tagihan PBB yang tertera di SPPT kamu adalah Rp 500.000. Jika kamu terlambat atau lupa membayar selama, katakanlah 12 bulan.

Biaya yang harus kamu bayarkan adalah Rp 500.000 ditambah 2% dari biaya tersebut, dikali 12 (Rp 100.000).

Nah, karena sudah menunggak 12 bulan, kamu juga harus menambahkan biaya PBB tahun berikutnya.

Jadi, total yang harus kamu bayarkan sekaligus adalah Rp 1.100.000. Duh, melunasi sekaligus seperti itu jadi terasa berat, kan?

Bayangkan saja, kalau kamu terlambat bayar bertahun-tahun sedangkan tarif PBB yang harus dibayarkan bernilai cukup tinggi.

Biaya yang seharusnya bisa dialokasikan ke kebutuhan lain, jadi harus digunakan untuk melunasi denda PBB karena terlambat atau lupa membayar.

Sebelum membeli rumah atau bangunan, pastikan untuk mengecek status tagihan PBB apakah pemilik sebelumnya sudah melunasi tagihan PBB atau belum. Kalau tidak, bisa-bisa kamu terjerat utang pajak yang bahkan bukan milik kamu.

Baca Juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Tokopedia Bantu Tingkatkan Penerimaan Negara

Bayar tagihan PBB kamu tepat waktu dan hindari sanksi denda PBB. Sekarang, Toppers bisa dengan mudah melakukan pembayaran PBB secara online di Tokopedia.

Kamu juga bisa temukan berbagai macam promo Top-up dan pembayaran tagihan lainnya yang sangat menguntungkan. 

promo tokopedia
Udah tau mau beli barang yang mana? Dapatkan penawaran terbaiknya di sini!

Share

Surtan SiahaanSurtan Siahaan

Related Articles

Investasi Bodong: Sejarah, Ciri-Ciri & Cara Mencegahnya
Keuangan
Investasi Bodong: Sejarah, Ciri-Ciri & Cara Mencegahnya
© 2009-2024, PT Tokopedia