










- PBB Kota Bandar Lampung
- Banten
- PBB Kab. Pandeglang
- PBB Kota Cilegon
- PBB Kab. Tangerang
- PBB Kota Serang
- PBB Kab. Lebak
- PBB Kota Tangerang
- PBB Kab. Serang
- PBB Kota Tangerang Selatan
- D.I. Yogyakarta
- PBB Kab. Gunungkidul
- PBB Kab. Bantul
- PBB Kab. Kulon Progo
- PBB Kab. Sleman
- PBB Kota Yogyakarta
- DKI Jakarta
- PBB DKI Jakarta
- Jawa Barat
- PBB Kab. Tasikmalaya
- PBB Kab. Pangandaran
- PBB Kab. Kuningan
- PBB Kab. Ciamis
- PBB Kota Tasikmalaya
- PBB Kab. Indramayu
- PBB Kab. Majalengka
- PBB Kab. Sumedang
- PBB Kab. Garut
- PBB Kab. Bandung Barat
- PBB Kab. Bandung
- PBB Kota Cirebon
- PBB Kota Cimahi
- PBB Kab. Bogor
- PBB Kab. Purwakarta
- PBB Kab. Cianjur
- PBB Kota Bogor
- PBB Kab. Sukabumi
- PBB Kab. Cirebon
- PBB Kab. Bekasi
- PBB Kota Sukabumi
- PBB Kab. Subang
- PBB Kota Bandung
- PBB Kota Bekasi
- PBB Kota Depok
- PBB Kab. Karawang
- PBB Kota Banjar
- Jawa Tengah
- PBB Kab. Klaten
- PBB Kab. Tegal
- PBB Kab. Jepara
- PBB Kab. Pati
- PBB Kab. Grobogan
- PBB Kab. Kendal
- PBB Kab. Sragen
- PBB Kab. Pekalongan
- PBB Kab. Wonogiri
- PBB Kab. Kudus
- PBB Kab. Rembang
- PBB Kab. Blora
- PBB Kota Salatiga
- PBB Kab. Demak
- PBB Kota Surakarta (Solo)
- PBB Kota Tegal
- PBB Kota Semarang
- PBB Kab. Pemalang
- PBB Kab. Brebes
- PBB Kota Pekalongan
- PBB Kab. Temanggung
- PBB Kab. Karanganyar
- PBB Kab. Semarang
- PBB Kab. Sukoharjo
- PBB Kota Magelang
- PBB Kab. Batang
- PBB Kab. Cilacap
- PBB Kab. Banyumas
- PBB Kab. Purbalingga
- PBB Kab. Banjarnegara
- PBB Kab. Kebumen
- PBB Kab. Purworejo
- PBB Kab. Magelang
- PBB Kab. Wonosobo
- PBB Kab. Boyolali
- Jawa Timur
- PBB Kab Nganjuk
- PBB Kab Gresik
- PBB Kab Kediri
- PBB Kota Kediri
- PBB Kab Tulungagung
- PBB Kota Batu
- PBB Kota Malang
- PBB Kota Probolinggo
- PBB Kab Situbondo
- PBB Kota Blitar
- PBB Kab Ponorogo
- PBB Kota Surabaya
- PBB Kab. Bojonegoro
- PBB Kota Mojokerto
- PBB Kab Malang
- PBB Kab. Ngawi
- PBB Kab. Lamongan
- PBB Kab Tuban
- PBB Kab. Bondowoso
- PBB Kab Jombang
- PBB Kab. Madiun
- PBB Kab. Pasuruan
- PBB Kab. Banyuwangi
- PBB Kab Jember
- PBB Kota Madiun
- PBB Kab. Pamekasan
- PBB Kab. Pacitan
- PBB Kab. Sumenep
- PBB Kab. Magetan
- PBB Kab. Probolinggo
- PBB Kab. Trenggalek
- PBB Kab. Mojokerto
- PBB Kab. Sidoarjo
- Kalimantan Barat
- PBB Kab. Mempawah
- PBB Kab. Bengkayang
- PBB Kab. Landak
- PBB Kota Singkawang
- PBB Kab. Kubu Raya
- PBB Kab. Sambas
- Kalimantan Selatan
- PBB Kab. Banjar
- PBB Kab. Barito Kuala
- PBB Kab. Balangan
- PBB Kab. Tapin
- PBB Kota Banjarmasin
- PBB Kab. Tanah Bumbu
- PBB Kab. Tabalong
- PBB Kab. Hulu Sungai Selatan
- PBB Kota Banjarbaru
- PBB Kab. Hulu Sungai Utara
- PBB Kab. Kotabaru
- PBB Kab. Tanah Laut
- Kalimantan Timur
- PBB Kota Samarinda
- PBB Kab. Paser
- PBB Kab. Penajam Paser Utara
- PBB Kota Balikpapan
- PBB Kab. Berau
- PBB Kota Bontang
- PBB Kab. Kutai Kartanegara
- PBB Kab. Kutai Timur
- PBB Kab. Kutai Barat
- PBB Kab. Mahakam Ulu
- Kalimantan Utara
- PBB Kab. Nunukan
- PBB Kab. Malinau
- PBB Kota Tarakan
- PBB Kab. Bulungan
- PBB Kab. Tana Tidung
- Kepulauan Riau
- PBB Kab Bintan
- PBB Kota Tanjung Pinang
- PBB Kab. Kepulauan Anambas
- PBB Kab. Karimun
- PBB Kab. Natuna
- PBB Kota Batam
- Lampung
- PBB Kab. Pringsewu
- PBB Kab. Way Kanan
- PBB Kab. Pesawaran
- PBB Kab. Lampung Tengah
- PBB Kab. Lampung Selatan
- PBB Kab. Lampung Barat
- PBB Kab. Tulang Bawang
- PBB Kab. Tanggamus
- PBB Kab. Lampung Timur
- PBB Kab. Mesuji
- PBB Kota Metro
- PBB Kab. Lampung Utara
- PBB Kab. Tulang Bawang Barat
- PBB Kab. Pesisir Barat
- Nusa Tenggara Barat
- PBB Kab. Bima
- PBB Kota Bima
- PBB Kab. Lombok Utara
- PBB Kab. Dompu
- PBB Kab. Lombok Barat
- PBB Kota Mataram
- PBB Kab. Lombok Timur
- Nusa Tenggara Timur
- PBB Kab. Manggarai Barat
- PBB Kab. Kupang
- PBB Kota Kupang
- PBB Kab. Ngada
- PBB Kab. Ende
- PBB Kab. Alor
- PBB Kab. Belu
- PBB Kab. Sikka
- PBB Kab. Timor Tengah Selatan
- PBB Kab. Manggarai
- PBB Kab. Sumba Barat Daya
- PBB Kab. Rote Ndao
- Riau
- PBB Kab Rokan Hilir
- PBB Kab. Pelalawan
- PBB Kab. Indragiri Hulu
- PBB Kab. Indragiri Hilir
- PBB Kab. Kuantan Singingi
- PBB Kab. Kepulauan Meranti
- PBB Kota Dumai
- PBB Kab. Rokan Hulu
- PBB Kab. Bengkalis
- PBB Kab. Kampar
- PBB Kota Pekanbaru
- PBB Kab. Siak
- Sulawesi Barat
- PBB Kab. Polewali Mandar
- PBB Kab. Pasangkayu
- PBB Kab. Mamuju
- PBB Kab. Mamasa
- PBB Kab. Mamuju Tengah
- PBB Kab. Majene
- Sulawesi Selatan
- PBB Kab. Enrekang
- PBB Kab. Barru
- PBB Kota Parepare
- PBB Kab. Toraja Utara
- PBB Kab. Wajo
- PBB Kab. Sidrap
- PBB Kab. Jeneponto
- PBB Kab. Takalar
- PBB Kota Makassar
- PBB Kota Palopo
- PBB Kab. Soppeng
- PBB Kab. Sinjai
- PBB Kab. Maros
- PBB Kab. Tana Toraja
- PBB Kab. Bulukumba
- PBB Kab. Luwu
- PBB Kab. Bantaeng
- PBB Kab. Bone
- PBB Kab. Gowa
- PBB Kab. Pangkep
- Sumatera Barat
- PBB Kota Padang Panjang
- Sumatera Selatan
- PBB Kota Pangkal Pinang
- PBB Kota Palembang
- PBB Kota Lubuklinggau
- PBB Kab. Oku Selatan
- PBB Kab. Ogan Komering Ulu (OKU)
- Sumatera Utara
- PBB Kab. Simalungun
- PBB Kota Tanjung Balai
- PBB Kab. Padang Lawas Utara
- PBB Kab. Pakpak Bharat
- PBB Kab. Padang Lawas
- PBB Kab. Humbang Hasundutan
- PBB Kab. Mandailing Natal
- PBB Kab. Batu Bara
- PBB Kab. Dairi
- PBB Kab. Deli Serdang
- PBB Kab. Serdang Berdagai
- PBB Kota Binjai
- PBB Kab. Tapanuli Selatan
- PBB Kab. Asahan
- PBB Kab. Karo
- PBB Kota Padang Sidempuan
- PBB Kab. Langkat
- PBB Kab. Labuhan Batu Utara
- PBB Kab. Labuhan Batu Selatan
- PBB Kab. Labuhan Batu
- PBB Kab. Tapanuli Utara
- PBB Kota Sibolga
- PBB Kab. Samosir
- PBB Kab. Toba Samosir
- PBB Kab. Nias
- PBB Kota Pematang Siantar
- PBB Kota Medan
- PBB Kota Tebing Tinggi

Bayar Pajak Online Lebih Mudah Mulai Aja Dulu di Tokopedia
Mengapa Bayar Pajak Online di Tokopedia?
Di zaman sekarang, hampir seluruh kegiatan transaksi apapun dapat dilakukan secara online melalui telepon genggam atau komputer kita, termasuk pembayaran pajak. Dengan adanya fasilitas pembayaran pajak online, kita tidak perlu lagi repot-repot mengantri lama di kantor pajak. Hal ini tidak hanya mempermudah dan menguntungkan masyarakat, namun tentunya juga meminimalisir kemungkinan terlambat membayar pajak. Untuk Anda yang ingin melunasi tagihan pajak dengan praktis dan nyaman, kini Anda dapat melakukan pembayaran pajak online di Tokopedia.
Dengan metode pembayaran yang bervariasi dan lengkap, kini Anda dapat melunasi segala tagihan pajak dengan mudah dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Anda dapat memilih berbagai opsi pembayaran yang disediakan oleh Tokopedia, seperti kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan TokoCash hingga di Indomaret atau Alfamart terdekat. Cara bayar pajak online di Tokopedia pun sangat mudah, hanya dengan memasukan nomor pajak dan klik bayar, lalu tagihan pajak Anda pun akan segera terlunasi.
Tidak hanya pembayaran pajak online, Anda juga dapat melakukan transaksi produk digital lainnya di Tokopedia, mulai dari pulsa, paket data, voucher streaming, tagihan TV kabel, tagihan listrik, BPJS, dan lain-lain. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, Mulai Aja Dulu bayar pajak online dengan cepat dan nyaman di Tokopedia!
Lunasi Semua Tagihan Termasuk Pajak, Mulai Aja Dulu di Tokopedia
Bayar Aneka Tagihan Lebih Mudah di Tokopedia










Pengertian Pajak
Pajak merupakan pungutan atau iuran wajib yang dibayarkan oleh penduduk kepada negara, yang nantinya akan digunakan untuk keperluan atau kepentingan pemerintah, seperti membangun fasilitas umum. Warga yang membayar pajak tidak akan menikmati manfaat dari pajak secara pribadi, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, sehingga pajak dianggap sebagai wujud dari pengabdian masyarakat dalam membantu pembangunan nasional.
Pajak telah dijelaskan sebagai pungutan yang telah disetujui rakyat bersama pemerintah dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Pajak juga diatur berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat 1, di mana pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Subjek Pajak
Subjek pajak adalah istilah dalam perpajakan yang merujuk pada seseorang atau organisasi yang dikenakan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Apabila seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai objek pajak, maka orang atau badan itu akan memiliki kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.
Objek Pajak
Objek pajak merupakan suatu transaksi atau sumber penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan peraturan atau perundang-undangan tentang perpajakan. Apabila pendapatan atau penghasilan yang diterima adalah pemberian atau sumbangan, maka hal tersebut tidak termasuk objek pajak. Seseorang atau suatu badan yang memiliki objek pajak akan disebut sebagai subjek pajak, dan pihak yang bertindak sebagai subjek pajak wajib membayarkan pajak atas objek pajak yang dimilikinya.
Pengampunan Pajak / Tax Amnesti
Pengampunan pajak atau amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang terhutang, namun tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara menghitung aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Dengan adanya amnesti pajak, Anda tidak akan dikenakan denda atau sanksi administrasi apabila terlambat membayar pajak. Namun, amnesti pajak dinilai memiliki banyak kekurangan, salah satunya adalah mencederai asas keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Pajak Bumi Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah pungutan pajak karena pajak hanya akan dikenakan terhadap objek pajak. PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya didasarkan pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
* Saat ini hanya jenis pembayaran Pajak Bumi Bangunan untuk DKI Jakarta & Kota Depok yang tersedia di Tokopedia. Pantau terus website dan sosial media Tokopedia untuk fasilitas pembayaran pajak lainnya di masa mendatang.
Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Yang termasuk dalam kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda, termasuk alat berat dan mesin yang pengoperasiannya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau yang lebih sering dikenal dengan PPh pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang, perusahaan, atau suatu badan atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum yang mengatur pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang kemudian diubah beberapa kali, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, hingga akhirnya menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang tidak menanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ia tanggung
Cara Bayar Pajak Online di Tokopedia
Kini, Anda tidak perlu lagi khawatir terlambat bayar pajak atau tidak sempat bayar pajak langsung di kantor pajak, karena sekarang Tokopedia menyediakan fasilitas bayar pajak online hanya dengan ponsel atau komputer yang memiliki koneksi internet. Berikut cara bayar pajak di Tokopedia:
- Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
- Masukan nomor objek pajak Anda.
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor objek pajak yang Anda masukan sudah benar.
- Klik opsi Bayar.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Sistem akan segera memproses pembayaran pajak Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Cara Bayar Pajak Online dengan Pembayaran di Indomaret
- Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
- Masukan nomor objek pajak Anda.
- Rincian tagihan pajak yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Indomaret. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke kasir Indomaret terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran setelah pembayaran berhasil. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan pajak Anda akan dianggap batal.
Cara Bayar Pajak Online dengan Pembayaran di Alfamart
- Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
- Masukan nomor objek pajak Anda.
- Rincian tagihan pajak yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran, klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Alfamart. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke kasir Alfamart/Alfamidi/Lawson terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran setelah pembayaran berhasil. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan pajak Anda akan dianggap batal.
Kendala Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak di Tokopedia Gagal
Jika pembayaran tagihan pajak di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke TokoCash. Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di TokoCash dapat kamu cairkan kembali ke rekening melalui Saldo Tokopedia atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.
Pembayaran Pajak Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul
Apabila pembayaran pajak yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, Anda bisa langsung menghubungi pihak Biller/Penyedia Pinjaman agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Jika terdapat kendala lebih lanjut dan tagihan masih muncul, Anda bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak
Sebelum melakukan pembayaran pajak Bumi Bangunan DKI Jakarta melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran pajak di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa Anda lihat di sini.
- Pembayaran pajak Anda jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
- Pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran pajak yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT pajak berkali-kali, termasuk SPPT pajak atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan pajak dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan Anda.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, Anda bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Anda akan langsung bisa melakukan pembayaran pajak. Selanjutnya.
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.
