“Tidak ada lagi kesulitan”. Mungkin kalimat itu yang bisa mewakili kemudahan yang dirasakan masyarakat dengan adanya E-Retribusi. Bank DKI sebagai salah satu bank penerima pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya kini bekerja sama dengan Tokopedia untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat Jakarta. Melalui Tokopedia, pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya wilayah Jakarta menjadi jauh lebih praktis dan menguntungkan karena mengikuti UU Retribusi atau undang-undang Retribusi. Oleh karena itulah, pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya secara online di Tokopedia tetap menjadi solusi pembayaran yang sah.
Dengan pilihan metode pembayaran yang bervariasi seperti kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account, OVO, hingga pembayaran di gerai atau minimarket terdekat di lingkungan rumah kamu, pembayaran Retribusi dapat dilakukan dengan mudah. Nikmati juga beragam promo menarik, mulai dari bebas biaya admin hingga cashback yang dapat kamu peroleh di waktu-waktu tertentu.
Tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke bank untuk membayar tagihan Retribusi, karena dengan E-Retribusi dari Tokopedia, kamu bisa melunasi Retribusi Daerah hanya dengan beberapa klik saja. Cukup kunjungi laman www.tokopedia.com/retribusi dan masukkan nomor SSRD lalu klik Bayar dan bukti pembayaran akan segera dikirimkan ke e-mail kamu.
Selain Pajak Online, Tokopedia juga menyediakan transaksi pembayaran produk-produk digital lain. Mulai dari Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Tagihan Telepon, Tagihan Pascabayar, Donasi Online, Gas PGN, Tagihan PDAM hingga Online Streaming. Yuk, Mulai Aja Dulu lakukan pembayaran Retribusi online di Tokopedia sekarang juga!
Segala kebutuhan harianmu kini bisa kamu dapetin di Tokopedia. Mau apa pun ada di sini mulai dari pulsa, paket data, bayar listrik PLN online, BPJS online, voucher game, top up e-money hingga tiket pesawat. Hidup makin praktis dengan Tokopedia. Yuk, cek Tokopedia sekarang!
Berdasarkan UU no. 28 tahun 2009, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya adalah Pendapatan Daerah atas pemanfaatan jasa, aset pribadi serta pemberian izin untuk individu atau suatu badan yang khusus diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kepentingan tertentu. Retribusi dapat dikatakan sebagai Pajak Daerah karena dalam pengelolaannya juga dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Berikut adalah jenis-jenis retribusi yang tersedia di Indonesia:
Adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Adalah retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
* Untuk melihat daftar jenis-jenis retribusi yang lebih lengkap, silahkan klik di sini.
Walaupun merupakan pungutan yang harus dibayar dan bersifat memaksa, Retribusi tidaklah sama dengan Pajak.
Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh individu perseorangan atau badan yang bersangkutan kepada negara. Menurut Pasal 1 UU No. 28 tahun 2007, individu perseorangan atau badan Wajib Pajak tidak secara langsung mendapatkan imbalan karena akan kontribusi tersebut akan diberikan seluruhnya untuk kebutuhan negara demi kemakmuran rakyat.
Sedangkan Retribusi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan pungutan untuk daerah yang dibayarkan atas jasa, aset, atau izin tertentu pada individu serta badan-badan terkait.
Berikut adalah perbedaan Retribusi dan Pajak:
Pajak: Menurut UUD 1945 Pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa dan ditujukan untuk keperluan negara telah diatur sepenuhnya oleh undang-undang.
Retribusi: Retribusi dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Pajak: Individu atau badan wajib pajak tidak menerima dampak dari pembayaran pajak yang telah dilakukan secara langsung. Hal ini dikarenakan hasil yang diperoleh dari pemungutan pajak sebagian besar dialokasikan untuk fasilitas umum atau sarana dan prasarana yang ditujukan kepada masyarakat luas, seperti contohnya, bantuan akademis beasiswa pendidikan, fasilitas kesehatan, subsidi kendaraan, perbaikan jalan dan lain-lain.
Retribusi: Balas jasa kepada individu atau badan wajib retribusi harus memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah bagaimana retribusi kebersihan (sampah) yang dapat langsung dirasakan saat sampah dari wajib retribusi diangkut oleh petugas kebersihan.
Pajak: Sifatnya umum dan dapat berupa pajak penghasilan, pajak barang mewah, hingga pajak kendaraan bermotor.
Retribusi: Dikenakan pada masyarakat individu atau badan yang memperoleh jasa atau izin tertentu dari pemerintah.
Pajak: Bersifat wajib dan dapat dipaksakan. Selain itu, juga memiliki sanksi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Retribusi: Lebih fleksibel karena dapat dikenakan secara lebih ekonomis kepada perseorangan atau badan terkait yang menggunakan jasa atau memperoleh izin dari pemerintah.
Pajak: Pungutan dilakukan oleh dua lembaga berbeda, yaitu Direktorat Pajak yang memungut Pajak Negara dan organisasi perangkat daerah terkait, seperti misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak untuk memungut Pajak Daerah.
Retribusi: Pungutan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pajak: Mencapai peningkatan ekonomi negara dengan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Retribusi: Menyediakan jasa atau izin untuk masyarakat dalam melaksanakan kegiatan tertentu dan memberikan akses untuk pelayanan-pelayanan dari pemerintah.
Tidak perlu takut terlambat bayar Retribusi atau tidak bisa bayar Retribusi karena Anda tidak sempat mengunjungi bank tempat pembayaran Retribusi, Tokopedia menyediakan fasilitas bayar E-Retribusi hanya dengan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet. Berikut cara bayar E-Retribusi di Tokopedia:
Catatan: Batas waktu pembayaran E-Retribusi di Indomaret adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan retribusi Anda akan dianggap batal.
Catatan: Batas waktu pembayaran di Alfamart adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan E-Retribusi Anda akan dianggap batal.
Catatan: Batas waktu pembayaran E-Retribusi adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan retribusi Anda akan dianggap batal.
Untuk saat ini, Tokopedia baru menyediakan pembayaran E-Retribusi untuk wilayah DKI Jakarta saja.
Retribusi akan diberikan jika masyarakat atau badan terkait menggunakan menggunakan jasa, aset, fasilitas dan atau memperoleh izin yang disediakan negara. Kamu bisa membayar kapan saja di Tokopedia sebelum jatuh tempo pada SSRD.
Ya, menurut UU no. 28 tahun 2009, sifat Retribusi adalah wajib dan dapat dipaksakan kepada masyarakat atau badan yang bersangkutan. Jika tidak dilakukan, Wajib Retribusi tersebut akan dikenakan sanksi yang harus dipenuhi.
Jika pembayaran tagihan E-Retribusi di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.
Apabila pembayaran E-Retribusi yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, Anda bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.
Sebelum melakukan pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
Syarat dan ketentuan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.