Bayar Retribusi Online Lebih Mudah Mulai Aja Dulu di Tokopedia
Mengapa Bayar Retribusi Daerah Online di Tokopedia?
Bayar pajak dan retribusi apapun #CepatBeres di Loket Pajak Tokopedia. āTidak ada lagi kesulitanā. Mungkin kalimat tersebut dapat mewakilkan kemudahan yang dirasakan masyarakat dengan adanya E-Retribusi. Tokopedia bekerjasama dengan berbagai bank penerima pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat Indonesia dalam pembayaran Retribusi Daerah termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Melalui Tokopedia, pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya tetap menjadi solusi pembayaran yang sah. Dengan pilihan metode pembayaran yang bervariasi seperti cicilan, kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, virtual account, Gopay, hingga pembayaran di gerai atau minimarket terdekat di lingkungan rumah kamu, pembayaran Retribusi dapat dilakukan dengan mudah. Nikmati berbagai promo menarik, mulai dari bebas biaya admin hingga cashback yang dapat kamu peroleh di waktu-waktu tertentu.
Tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke loket offline untuk membayar tagihan Retribusi, karena dengan kanal pembayaran E-Retribusi di Tokopedia, kamu bisa melunasi Retribusi Daerah hanya dengan beberapa langkah saja. Cukup kunjungi laman www.tokopedia.com/retribusi dan masukkan nomor SSRD lalu klik Bayar dan bukti pembayaran yang sah akan dikirimkan ke e-mail kamu.
Selain Retribusi, Loket Pajak Tokopedia menyediakan kanal pembayaran produk pajak lainnya meliputi:
- Pajak PBB,
- Pajak Kendaraan Bermotor melalui SIGNAL dan E-Samsat
- Penerimaan Negara (Pajak PPh, Bea Cukai, PNBP, Paspor, KUA, SBN)
- Pajak Daerah (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet)
Selain membayar Pajak dan Retribusi, kamu juga dapat melakukan transaksi pembayaran produk digital lain. Mulai dari Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Tagihan Telepon, Tagihan Pascabayar, Donasi Online, Gas PGN, Tagihan PDAM hingga Online Streaming. Yuk, Mulai Aja Dulu lakukan pembayaran Retribusi online di Tokopedia sekarang juga!
Cek Loket Pajak Tokopedia untuk mengetahui berbagai promo berlangsung!
Bayar Aneka Tagihan Termasuk Retribusi Daerah, Dimulai dari Tokopedia
Bayar Aneka Tagihan #MulaiAjaDulu di Tokopedia
Tagihan PDAMTagihan TelkomTagihan Listrik PLNTagihan BPJS KesehatanPajak PBB Kota DepokPajak PBB DKI JakartaTagihan BPJS KetenagakerjaanTagihan GasTagihan PascabayarTagihan Kartu KreditPengertian Retribusi
Berdasarkan UU no. 28 tahun 2009, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya adalah Pendapatan Daerah atas pemanfaatan jasa, aset pribadi serta pemberian izin untuk individu atau suatu badan yang khusus diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kepentingan tertentu. Retribusi dapat dikatakan sebagai Pajak Daerah karena dalam pengelolaannya juga dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Jenis Retribusi
Berikut adalah jenis-jenis retribusi yang tersedia di Indonesia:
1. Retribusi Jasa Umum
Adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi Jasa Umum termasuk:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil,
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Retribusi Pelayanan Pasar;
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Retribusi Pelayanan Pendidikan;
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. Retribusi Jasa Usaha
Adalah retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Retribusi Jasa Usaha termasuk:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
- Retribusi Tempat Pelelangan;
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa;
- Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- Retribusi Penyeberangan di Air;
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi Perizinan Tertentu termasuk:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
- Retribusi Izin Gangguan;
- Retribusi Izin Trayek;
- Retribusi Izin Usaha Perikanan;
- Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (Berdasarkan PP No. 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
* Untuk melihat daftar jenis-jenis retribusi yang lebih lengkap, silahkan klik di sini.
Perbedaan Retribusi dan Pajak
Walaupun merupakan pungutan yang harus dibayar dan bersifat memaksa, Retribusi tidaklah sama dengan Pajak.
Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh individu perseorangan atau badan yang bersangkutan kepada negara. Menurut Pasal 1 UU No. 28 tahun 2007, individu perseorangan atau badan Wajib Pajak tidak secara langsung mendapatkan imbalan karena akan kontribusi tersebut akan diberikan seluruhnya untuk kebutuhan negara demi kemakmuran rakyat.
Sedangkan Retribusi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan pungutan untuk daerah yang dibayarkan atas jasa, aset, atau izin tertentu pada individu serta badan-badan terkait.
Berikut adalah perbedaan Retribusi dan Pajak:
Dasar Hukum
- Pajak: Menurut UUD 1945 Pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa dan ditujukan untuk keperluan negara telah diatur sepenuhnya oleh undang-undang.
- Retribusi: Retribusi dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Balas Jasa
- Pajak: Individu atau badan wajib pajak tidak menerima dampak dari pembayaran pajak yang telah dilakukan secara langsung. Hal ini dikarenakan hasil yang diperoleh dari pemungutan pajak sebagian besar dialokasikan untuk fasilitas umum atau sarana dan prasarana yang ditujukan kepada masyarakat luas, seperti contohnya, bantuan akademis beasiswa pendidikan, fasilitas kesehatan, subsidi kendaraan, perbaikan jalan dan lain-lain.
- Retribusi: Balas jasa kepada individu atau badan wajib retribusi harus memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah bagaimana retribusi kebersihan (sampah) yang dapat langsung dirasakan saat sampah dari wajib retribusi diangkut oleh petugas kebersihan.
Objek
- Pajak: Sifatnya umum dan dapat berupa pajak penghasilan, pajak barang mewah, hingga pajak kendaraan bermotor.
- Retribusi: Dikenakan pada masyarakat individu atau badan yang memperoleh jasa atau izin tertentu dari pemerintah.
Sifat
- Pajak: Bersifat wajib dan dapat dipaksakan. Selain itu, juga memiliki sanksi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
- Retribusi: Lebih fleksibel karena dapat dikenakan secara lebih ekonomis kepada perseorangan atau badan terkait yang menggunakan jasa atau memperoleh izin dari pemerintah.
Lembaga Pemungut
- Pajak: Pungutan dilakukan oleh dua lembaga berbeda, yaitu Direktorat Pajak yang memungut Pajak Negara dan organisasi perangkat daerah terkait, seperti misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak untuk memungut Pajak Daerah.
- Retribusi: Pungutan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Tujuan
- Pajak: Mencapai peningkatan ekonomi negara dengan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara menyeluruh.
- Retribusi: Menyediakan jasa atau izin untuk masyarakat dalam melaksanakan kegiatan tertentu dan memberikan akses untuk pelayanan-pelayanan dari pemerintah.
Cara Bayar E-Retribusi via Tokopedia
Tidak perlu takut terlambat bayar Retribusi atau tidak bisa bayar Retribusi karena Anda tidak sempat mengunjungi bank tempat pembayaran Retribusi, Tokopedia menyediakan fasilitas bayar E-Retribusi hanya dengan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet. Berikut cara bayar E-Retribusi di Tokopedia:
- Kunjungi laman Tokopedia > Retribusi
- Masukkan Nomor Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)
- Klik bayar dan lanjutkan ke proses pembayaran
- Selesaikan pembayaran sesuai metode pembayaran retribusi yang kamu pilih
- Struk pembayaran akan segera dikirim ke e-mail Toppers dan berlaku sebagai bukti pembayaran yang sah
Toppers dapat menggunakan berbagai metode pembayaran untuk Retribusi seperti Virtual Account, Cicilan, Transfer Bank, Kartu Kredit, Debit dan Dompet Elektronik.
Frequently Asked Questions (FAQ) - Retribusi
Retribusi Daerah Mana Saja yang Tersedia di Tokopedia?
Cek halaman produk Retribusi untuk melihat ketersediaan daerah-mu!
Kapan Saya Bisa Membayar Retribusi?
Retribusi akan diberikan jika masyarakat atau badan terkait menggunakan menggunakan jasa, aset, fasilitas dan atau memperoleh izin yang disediakan negara. Kamu bisa membayar kapan saja di Tokopedia sebelum jatuh tempo pada SSRD.
Apakah Retribusi Bersifat Memaksa? Bagaimana Jika Saya Tidak Membayar Retribusi?
Ya, menurut UU no. 28 tahun 2009, sifat Retribusi adalah wajib dan dapat dipaksakan kepada masyarakat atau badan yang bersangkutan. Jika tidak dilakukan, Wajib Retribusi tersebut akan dikenakan sanksi yang harus dipenuhi.
Kendala Pembayaran Retribusi
Pembayaran Modul Penerimaan Negara di Tokopedia Gagal
Jika pembayaran tagihan Modul Penerimaan Negara di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia. Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.
Pembayaran Modul Penerimaan Negara Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul / Tidak menerima NTPN
Apabila pembayaran Modul Penerimaan Negara yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, Anda bisa menghubungi layanan Kring Pajak (1500200) atau layanan HAI DJPb (14090) agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut atau hubungi Customer Care Tokopedia.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya
Sebelum melakukan pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone.
- Total tagihan yang dibayarkan sudah termasuk biaya administrasi sebesar Rp5.000 dan denda (jika ada);
- Pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya Anda jatuh tempo sesuai batas waktu yang tertera pada Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS).
- Keterlambatan pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya akan dikenakan denda 2%/bulan dari total pokok tagihan, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk Retribusi Derek dikarenakan pelanggaran rambu lalu lintas dikenakan tarif sebesar Rp500.000/hari.
- Pengguna bisa membayar semua jenis Retribusi Daerah di Tokopedia, kecuali Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya;
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) berkali-kali, termasuk Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya dapat ditanyakan langsung kepada Instansi yang menerbitkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) Anda.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, Anda bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Anda akan langsung bisa melakukan pembayaran Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya. Selanjutnya;
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.
Syarat dan ketentuan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.ā