• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Share

Syarat dan Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain surat kuasa, KTP asli pemilik motor, dan sejumlah dokumen penting lain yang bisa kamu baca di artikel ini.


Buat kamu yang belum tahu, bayar pajak motor maupun mobil memang bisa diwakilkan. Maksudnya, pembayaran dilakukan oleh orang yang namanya tidak tercantum sebagai pemilik yang tertera di BPKB maupun STNK.

Asalkan persyaratan yang kita bawa lengkap, petugas akan memperbolehkan kita untuk bayar pajak motor atas nama orang lain. Sekarang bisa lebih mudah lagi dengan kemudahan teknologi, Toppers bisa manfaatkan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional untuk proses bayar pajak kendaraan.

Lantas apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana proses pembayaran pajak kendaraan melalui orang lain? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Syaratnya

Syarat Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

syarat bayar pajak motor

Sumber Gambar: tempo

KTP asli merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan saat membayar pajak motor, maka kita tidak dapat menggunakan fotokopi KTP untuk kasus ini. Oleh karenanya, pastikan kamu memegang KTP asli pemilik kendaraan sebelum membayar pajak motor atas nama orang lain.

Selain KTP, ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa. Lantas, apa saja persyaratan yang dimaksud? Berikut ini empat dokumen yang harus kamu bawa saat bayar pajak motor atas nama orang lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
  2. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
  3. Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya
  4. Surat kuasa yang dimeterai dan ditandatangani
  5. Surat Kematian jika pemilik sudah meninggal dunia.

Pastikan Membawa Fotokopi Dokumen Sebelum ke Samsat

syarat bayar pajak kendaraan

Sumber Gambar: Pexels

Selain membawa identitas asli (KTP, BPKB dan STNK), jangan lupa untuk memfotokopi dokumen-dokumen tersebut sebelumnya. Sebab, di kantor Samsat, tempat fotokopi sangat ramai. Biasanya, untuk memfotokopi dokumen kamu harus menghabiskan waktu cukup lama untuk antre mesin fotokopi.

Contoh Surat Kuasa

surat kuasa bayar pajak kendaraan

Sumber Gambar: Pexels

Kenapa surat kuasa penting? Biasanya jika indentitas pemilik asli tidak jelas karena KTP sudah rusak dan lain sebagainya, petugas akan meminta surat kuasa. Isi surat kuasa adalah pemberian kuasa dari si pemilik kendaraan ke orang yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran pajak motor.

Jika kamu bingung, berikut ini contoh surat kuasa yang bisa kamu tiru:

Nama : Aliando
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 15 Desember 1990
No. KTP : 32xxxxxxxxxx
No. Telepon : 0857xxxxxxxx
Alamat : Jl. Ratu Ayu No 7. Ciamis, Jawa Barat

Memberikan kuasa kepada,

Nama : Didian
Tempat Tanggal Lahir : Tasikmalaya, 2 April 1998
No. KTP : 31xxxxxxx
No.Telp : 0815xxxxxxx
Alamat : Jl. Gedang No. 10, Ciamis, Jawa Barat

Untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan motor milik saya dengan identitas kendaraan sebagai berikut:

Atas nama : Aliando
No. Polisi : F XXXX WW
Merk/Tipe : Jaguar
Warna : Putih
No.BPKB : XXXXX
No. Mesin : XXXXX
No.Rangka : XXXXX

Surat Kuasa ini saya buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Saya tidak bisa ke kantor Samsat langsung karena ada keperluan mendesak yang harus saya lakukan. Demikian Surat Kuasa ini saya tulis agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ciamis, 4 Oktober 2021

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Jangan lupa untuk membubuhkan tandatangan pada materai Rp6000 yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah semua persyaratan sudah kamu pegang, langkah selanjutnya adalah membayar pajak motor tersebut.

Baca Juga: Cara dan Syarat Pindah KTP Terbaru 2022

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Motor

Berikut ini adalah langkah-langkah pembayaran pajak motor baik di kantor Samsat langsung ataupun secara online. Simak cara lengkapnya berikut!

Cara Membayar Pajak Motor di Samsat

Sumber Gambar: Pexels

Di zaman yang serba canggih ini, kamu tetap bisa membayar pajak atas nama orang lain secara langsung di Samsat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan serta membuat fotokopi salinannya jika dibutuhkan. Adapun langkah-langkah cara bayar pajak motor atas nama orang lain adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan, kemudian datanglah ke loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir
  2. Isi formulir sesuai identitas, lalu serahkan kembali bersama berkas pendaftaran kepada petugas
  3. Petugas akan memanggil nama kamu dan mengembalikan KTP dan BPKB asli.
  4. Selain itu, petugas juga akan memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  5. Jika kamu mau membayar pajak lima tahunan, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengecekan fisik motor terlebih dahulu
  6. Kemudian, kamu harus mengantri lagi untuk membayar pajak sesuai yang tertera di SKP
  7. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai nominal yang harus dibayar dan pastikan STNK kamu mendapatkan cap pengesahan

Cara Membayar Pajak Motor Secara Online

Layar aplikasi Samsat.

Sumber Gambar: VIVA Otomotif

Untuk mempermudah proses pembayaran pajak motor, kamu juga bisa melakukannya secara online di aplikasi SIGNAL yang bisa kamu unduh di AppStore atau Play Store. Kamu cukup menginput data yang dibutuhkan tanpa harus memfotokopi dokumen. Akan tetapi, cara ini hanya bisa dilakukan jika pemilik kendaraan masih termasuk dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Pertama, kamu perlu mendaftarkan kendaraan ke sistem aplikasi SIGNAL. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
  2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
  3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
  4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
  5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
  6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  7. Klik tombol "LANJUT"
  8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

Setelah kendaraan berhasil didaftarkan, kamu bisa melanjutkan proses pembayaran pajak motor. Cara-cara yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Saat kendaraan terdaftar, sistem akan menunjukkan data secara lengkap mengenai kendaraan kamu yang pajaknya akan dibayar, bersamaan dengan jumlah yang perlu dibayarkan.
  2. Selesaikan proses pembayaran yang tertera pada sistem
  3. Selanjutnya, kamu akan menerima pengesahan STNK dan TBPKB elektronik (berlaku 30 hari), dan akan menerima bentuk fisiknya melalui pengiriman dari Samsat ke alamat kamu (7 hari kerja).
  4. Jika alamat tidak sesuai yang ada di STNK, kamu bisa menghubungi call center atau mengunjungi tempat bayar pajak motor di Samsat terdekat untuk melakukan konfirmasi.
Baca Juga: Ini Berbagai Cara untuk Cek Nomor Kartu BPJS, Bisa Pakai KTP

Tips Menghindari Bayar Pajak Atas Nama Orang Lain

Sumber Gambar: Pexels

Karena kesibukan atau kendala lainnya, seringkali pemilik kendaraan bermotor tidak bisa membayar sendiri pajak motornya. Tapi, jika tenggat waktu (deadline) pembayaran pajak sudah dekat, dan waktu untuk membayar sendiri pajak motor tidak ada, biasanya pemilik kendaraan akan meminta orang lain untuk mengurus pembyaran pajak motornya.

Tentunya membayar pajak atas nama orang lain sangat merepotkan. Namun, jangan khawatir, kamu bisa menghindari hal ini di masa mendatang dengan tips berikut ini:

  1. Jika kamu membeli kendaraan bekas, langsung balik nama kendaraan sebelum kamu pakai
  2. Jika kamu berdomisili di Jawa Barat dan Jawa Tengah, bayar pajak kendaraan online melalui Tokopedia. Kamu tidak perlu lagi buang waktu untuk menuntaskan kewajiban ini.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL Tokopedia

Itulah cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain. Mudah bukan? Kamu bisa memperpanjang STNK melalui kantor SAMSAT langsung ataupun aplikasi SIGNAL.

Sekarang, kamu bisa belanja lebih murah dan hemat dengan mengikuti promo 10.10, promo bulan ini dan promo minggu ini di Tokopedia. Serbu promonya sekarang juga untuk diskon dan cashback setiap harinya!

Share

Melly Yustin AuliaMelly Yustin Aulia

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia