• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP Perusahaan

28 October 2019
Share
Syarat dan Cara Mudah Membuat NPWP Perusahaan

Ingin membuat NPWP perusahaan/NPWP badan? Berikut ini syarat dan panduan cara yang harus kamu ikuti.


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak sebagai sarana administrasi untuk menerima hak dan melakukan kewajiban perpajakan seperti bayar pajak dan lapor pajak.

Nomor identitas ini wajib dimiliki tidak hanya oleh wajib pajak pribadi melainkan wajib pajak perusahaan.

Bagi Toppers yang memiliki usaha dan tergolong sebagai jenis usaha yang wajib menjadi wajib pajak badan/perusahaan, Toppers harus membuat NPWP perusahaan.

Jika tidak, sanksi pajak dan sejumlah pembatasan akan dibebankan pada usaha kamu. Nah, bila kamu ingin mengurus pembuatan NPWP perusahaan, berikut ini syarat dan panduan caranya.

BACA JUGA: CARA MUDAH MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPH 21)

Syarat Membuat NPWP Perusahaan

Persyaratan dalam membuat NPWP Perusahaan tidaklah susah. Namun, memang setiap tipe badan usaha memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Dari badan usaha berorientasi laba, badan usaha tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerjasama. Berikut perincian syaratnya:

Badan Usaha Berorientasi Laba

  • Fotokopi dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan usaha. Jika tidak ada, kamu dapat menyiapkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi dokumen NPWP penanggung jawab.
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi dokumen surat izin usaha dari Lurah atau Kepala Desa. Atau kamu dapat menyiapkan bukti pembayaran listrik saja.

Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba

  • Fotokopi KTP penanggung jawab badan atau organisasi.
  • Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

Badan Usaha Operasi Kerjasama

  • Fotokopi surat perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bukti operasi kerjasama.
  • Fotokopi dokumen NPWP penanggung jawab dari organisasi.
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotokopi dokumen surat izin usaha atau organisasi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Lurah atau Kepala Desa.

Cara Membuat NPWP Perusahaan

Pembuatan NPWP untuk perusahaan dapat dilakukan secara online atau offline. Semuanya tergantung preferensi kamu. Simak di bawah ini, ya.

Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Offline

  1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    • Mendatangi KPP terdekat sesuai dengan domisili perusahaan.
    • Membawa fotokopi yang dibutuhkan dengan lengkap.
    • Menghampiri petugas KPP untuk memproses pembuatan NPWP Perusahaan. Petugas akan menuntun kamu untuk membuat formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan.
    • Ajukan berkas ke petugas pendaftaran dengan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak berupa bukti pendaftaran perusahaan pada Wajib Pajak.
    • Setelah itu, kamu dapat menunggu kiriman kartu NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT) yang akan dikirim ke kantor perusahaan kamu melalui Pos Tercatat setelah satu hari kerja. Kamu juga dapat memilih untuk mengambilnya di KPP setelah satu hari kerja.

BACA JUGA: SANKSI YANG DIKENAKAN BAGI PERUSAHAAN YANG TELAT MEMBAYAR PPH 21

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)

  • Jika lokasi KPP jauh dari domisili kamu, maka kamu dapat mengunjungi kantor pos terdekat atau jasa ekspedisi terdekat.
  • Jangan lupa untuk membawa dokumen lengkap yang dapat dilihat di persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran yang diminta.
  • Mintalah petugas kurir untuk mengirimkan semua berkas dokumen ke KPP. 
  • Setelah itu, kamu dapat menunggu kiriman kartu NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT) yang akan dikirim ke kantor perusahaan kamu melalui Pos Tercatat setelah satu hari kerja. 

Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online

  1. Kunjungi situs resmi Ditjen Pajak.
  2. Pilih menu sistem e-Registration.
  3. Sebelum itu, jika kamu belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan pilihan  ‘Daftar’. Lengkapi data kamu yang diminta oleh server, lalu klik ‘Save’.
  4. Pastikan aktivasikan akun.dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang kamu daftarkan, dan verifikasi surat baru dari Dirjen Pajak.
  5. Setelah itu, kamu dapat langsung login ke sistem e-Registration. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Setelah kamu isi semua data dengan lengkap, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  6. Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara online.
  7. Selanjutnya, kamu dapat mencetak dokumen berupa formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Siapkan sertakan berkas dokumen persyaratan yang lengkap. Jangan lupa untuk menanda tangani formulirnya ya, Toppers.
  8. Setelah itu, kamu dapat mengajukan semua berkas ke KPP tempat perusahaan kamu terdaftar melalui Pos Tercatat atau diserahkan ke kantor KPP langsung. Paling lambat dilakukan 14hari setelah formulir online terkirim.
  9. Setelah itu, kamu dapat menunggu kiriman kartu NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT) yang akan dikirim ke kantor perusahaan kamu melalui Pos Tercatat setelah satu hari kerja. 

Jadi, itulah prosedur lengkap daN persyaratan membuat NPWP perusahaan. Mudah, kan, caranya?

Nah, bagi kamu yang ingin membayar pajak, kamu sudah bisa melakukannya melalui Tokopedia.

Di Tokopedia, kamu bisa membayar berbagai jenis pajak mulai dair pajak pusat, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor hingga PBB secara cepat, online dan murah.

Ayo, kunjungi Tokopedia sekarang dan tuntaskan seluruh kewajiban perpajakanmu.


Share
Surtan SiahaanSurtan Siahaan

Related Articles

8 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah dan Terbukti Cuan!
Keuangan
8 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah dan Terbukti Cuan!
© 2009-2023, PT Tokopedia