• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Insentif Pajak untuk Pelaku UMKM dalam PMK Nomor 4 Tahun 2020

Share

Insentif Pajak untuk Pelaku UMKM dalam PMK Nomor 4 Tahun 2020

Pemerintah resmi menerbitkan PMK nomor 44 tahun 2020 tentang insentif pajak bagi pelaku UKM. Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis insentif tersebut.


Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang melanda Indonesia berdampak negatif terhadap sejumlah sektor, tak terkecuali pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Guna membantu UMKM di tengah masa-masa sulit ini, Dirjen Pajak memberi perluasan insentif Pajak bagi pelaku UMKM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).

Untuk mengetahui apa saja insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak UMKM, berikut ini penjelasan selengkapnya.

Insentif Pajak dalam PMK 44 Tahun 2020

1. Insentif Pajak PPh Final

PPh Final ditanggung oleh Pemerintah dalam hal atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.

PPh Final ditanggung oleh Pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Mekanisme untuk mendapatkan insentif PPh Final ditanggung oleh Pemerintah yaitu:

  • Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah;
  • Surat Keterangan dapat diperoleh Wajib Pajak termasuk yang telah memiliki Surat Keterangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu pada laman www. pajak.go.id.; dan
  • tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

BACA JUGA: SIMULASI PERHITUNGAN PPH FINAL UNTUK UKM

2. Insentif Pajak PPN

Wajib pajak PPN yang sesuai kriteria dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah serta SPT masa PPN meliputi masa pajak sejak berlakunya PMK sampai masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama 31 Oktober.

Namun terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan manfaat Insentif jajak ini yaitu:

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU),
  • Ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), 
  • Memiliki izin kawasan berikat 
  • Menyampaikan SPT masa PPN Lebih Bayar (LB) Restitusi

BACA JUGA: TIDAK BISA LOGIN SSE PAJAK? INI PENYEBAB DAN SOLUSINYA

Nah, Toppers, itulah sebagian penjelasan mengenai insentif pajak yang diberikan pemerintah terhadap pelaku UKM di Indonesia.

Program ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di tengah masa Pandemi Covid-19 yang sulit ini.

Oleh karena itu, pastikan kamu memanfaatkan sekian insentif tersebut. Pastikan juga kamu telah menuntaskan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Agar lebih mudah dalam membayar pajak, sekarang kamu bisa membayar berbagai jenis penerimaan negara melalui Tokopedia MPN.

Bayar pajak melalui Tokopedia lebih mudah, cepat dan aman. Yuk, kunjungi Tokopedia sekarang juga dan tuntaskan kewajiban perpajakanmu.

Bayar berbagai jenis pajak dan penerimaan negara secara online, mudah dan aman melalui Tokopedia

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

7 Brankas Tahan Api Terbaik untuk Melindungi Barang Berharga
Keuangan
7 Brankas Tahan Api Terbaik untuk Melindungi Barang Berharga
© 2009-2025, PT Tokopedia