Pengertian, jenis, format, dan contoh surat kuasa yang perlu kamu ketahui! Penting untuk diperhatikan agar tak terjadi kesalahan, simak selengkapnya!
Surat Kuasa – Kamu berhalangan hadir saat sedang mengurus dokumen atau urusan penting lainnya? Kamu mungkin akan meminta bantuan orang lain untuk mewakili kamu.
Pada situasi tersebut kamu akan membutuhkan surat kuasa agar proses pengurusan dokumen kamu tetap berjalan dengan lancar. Seseorang bisa melimpahkan wewenangnya kepada orang lain untuk melakukan suatu kegiatan dengan adanya surat pernyataan dari surat kuasa.
Namun, kamu perlu memperhatikan cara pembuatan surat kuasa yang baik dan benar. Ini bertujuan agar surat kuasa kamu memiliki keabsahan yang diakui oleh hukum dan dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan menggunakan surat kuasa tersebut.
Baca Juga: 10 Langkah Membuat Surat Lamaran Kerja & Simak Contohnya!
Pengertian Surat Kuasa
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan surat kuasa? Surat kuasa merupakan surat pernyataan pemberi kuasa kepada penerima kuasa tentang pelimpahan wewenang untuk melakukan suatu kegiatan yang tercantum dalam surat tersebut.
Dasar hukum mengenai surat kuasa dapat ditemui secara tersirat dalam pasal 1972 KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan, “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Menurut Pasal 1973 KUHPerdata, kuasa dapat diberikan dan diterima dengan surat yang ditandatangani ataupun dengan lisan. Namun biasanya kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan hukum akan membutuhkan surat kuasa yang memiliki keabsahan dan ditandatangani dengan meterai oleh pemberi kuasa.
Untuk membuat surat kuasa, kamu perlu menulis format surat kuasa yang baik dan benar, yang terdiri dari judul surat, kalimat pembuka, identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, sifat pemberian kuasa, kegiatan yang dikuasakan, penutup, meterai, dan pembubuhan tanda tangan pemberi kuasa menggunakan pulpen.
Baca Juga: Siap Cari Kerja? Ini Dia 7 Contoh CV Fresh Graduate yang Menarik!
Contoh Surat Kuasa
Berdasarkan isinya, surat kuasa dibagi menjadi dua, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa umum merupakan surat kuasa yang diberikan seseorang kepada seseorang lainnya untuk mengurus suatu hal yang bekaitan dengan kepentingan dari pemberi kuasa.
Sedangkan surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada seseorang dengan menjelaskan secara rinci tentang apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Penjelasan tindakan-tindakan rinci tersebut yang membuat surat kuasa khusus berbeda dengan surat kuasa umum.
Untuk lebih jelasnya, simak contoh surat kuasa berikut ini:
1. Surat Kuasa Umum
Menurut Pasal 1976 KUHPerdata, “Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.”
Surat kuasa umum dibuat untuk tindakan saja, namun biasanya hanya sebatas kegiatan-kegiatan pengurusan yang bersifat umum tidak terlalu signifikan.
Saat membuat surat kuasa umum, kamu perlu mencantumkan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa yang meliputi, nama, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor KTP, nomor yang dapat dihubungi, serta hubungan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Selain itu, kamu juga perlu menuliskan kegiatan apa yang perlu diwakili oleh penerima kuasa, seperti pengambilan uang tunai dan pengambilan berkas atau dokumen. Jangan lupa untuk menaruh tanggal pembuatan surat, meterai, tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa sebagai bentuk keabsahan surat.
2. Surat Kuasa Khusus
Berbeda halnya dengan surat kuasa umum, surat khusus adalah surat pelimpahan kuasa untuk satu atau dua tindakan tertentu secara khusus. Ini karena surat kuasa khusus dapat digunakan untuk tindakan hukum penguasaan.
Dasar hukum surat kuasa khusus tercantum dalam Pasal 1975 KUHPerdata, yang menyatakan “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”
Biasanya surat kuasa khusus digunakan oleh seorang klien untuk memberikan kuasa pada advokat dalam perbuatan hukum tertentu. Seperti mengurus perceraian, utang-piutang, atau perkara pidana dan perdata lainnya.
Untuk membuat surat kuasa khusus ini, kamu perlu mencantumkan kata-kata “Khusus” atau “Surat kuasa khusus” dan menjelaskan secara rinci tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Baca Juga: Contohnya Kata Pengantar untuk Makalah, Proposal, & Laporan
Itu dia Toppers penjelasan tentang surat kuasa beserta contoh dan format surat kuasa sesuai jenisnya. Mudah bukan untuk membuatnya?
Kamu bisa membuat surat kuasa di bawah tangan maupun dibuat di hadapan notaris. Surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris akan memiliki kekuatan bukti yang lebih sempurna dibandingkan yang hanya dibuat di bawah tangan.
Penulis: Nyimas Pamela