Fidyah adalah penebus puasa Ramadan. Simak pengertian lengkap fidyah, kriteria yang wajib menunaikannya, dan cara membayar fidyah!
Secara bahasa, fidyah berarti menebus atau mengganti. Secara syariat, fidyah bermakna denda yang wajib ditunaikan seorang muslim ketika mereka melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan.
Salah satu penunaian fidyah yang paling lazim adalah sebagai penebus puasa Ramadan. Fidyah puasa bernilai 1 mud dan wajib ditunaikan oleh mereka yang tidak dapat membayar dengan puasa atau kehabisan waktu untuk bayar puasa.
Simak pembahasan lebih lanjut tentang pengertian dan cara membayar fidyah, serta kriteria yang wajib menunaikannya sebagai berikut.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Tahun Ini? Kenali Tanda-tandanya!
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Sumber Gambar: PxHere
1. Orang Tua (Lansia)
Lansia yang sudah tidak sanggup menjalankan puasa tidak diwajibkan untuk berpuasa. Kewajiban ini digantikan dengan membayar 1 mud fidyah dikalikan jumlah puasa yang ditinggalkan.
2. Orang Sakit Parah
Orang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil dan tidak sanggup berpuasa tidak ada kewajiban untuk berpuasa, baik dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Namun, mereka wajib membayar fidyah.
Lain halnya dengan mereka yang sakit ringan atau masih sangat berkemungkinan sembuh. Orang dalam kategori ini wajib menggantikan puasanya dengan puasa di lain waktu.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui tidak diwajibkan berpuasa, khususnya jika mengkhawatirkan keselamatan janin. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya.
4. Orang Mati
Orang mati yang wajib dibayarkan fidyahnya adalah mereka yang meninggal bukan karena uzur dan belum sempat menggantikan puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib fidyah yang dikeluarkan adalah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Menunda Qadha Ramadan
Utang puasa harus lunas sebelum Ramadan selanjutnya tiba. Apabila kamu menundanya hingga tidak terbayar ketika Ramadan datang, maka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan jumlah utang puasa.
Menurut Al-Ashah, fidyah ini berlaku kelipatan. Misalnya ada dua utang puasa di tahun 2022 yang belum terbayarkan hingga bertemu Ramadhan 2023, maka kewajiban fidyah digandakan menjadi dua mud.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya
Cara Membayar Fidyah Puasa
Sumber Gambar: Galamedia
Fidyah ditunaikan dengan memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir atau miskin. Satu mud setara dengan 675 gram, maka untuk menghitungnya adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah dapat ditunaikan dengan uang. Jadi, kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin. Dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok/uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan pada satu orang, tapi satu fakir miskin bisa menerima lebih dari satu fidyah.
Seperti zakat, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayarnya dan dibacakan saat menyerahkan beras/uang ke fakir miskin atau perwalian.
- Niat bayar fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta'aala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
- Niat bayar fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta'aala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
- Niat bayar fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
- Niat bayar fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Contohnya
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah dapat dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa, namun bisa juga dirapel hingga akhir Ramadan agar bayarnya sekalian. Syarat utamanya, kamu harus tidak menunaikan puasa terlebih dahulu baru boleh membayar fidyah.
Misalnya, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadan, fidyahnya tidak bisa dibayarkan sebelum bulan Ramadan pada tahun yang sama.
Baca Juga: Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah yang Harus Diketahui Muslim
Itu dia penjelasan mengenai fidyah serta tata cara pembayarannya, Toppers. Semoga informasi ini membantu kamu dan keluarga terdekat agar tidak terlewat untuk membayarnya jika termasuk golongan yang wajib membayar fidyah, ya! Kamu juga bisa membayar fidyah secara online melalui Tokopedia Fidyah supaya lebih mudah.
Di Ramadan yang spesial ini, sebarkan juga kebahagiaan dengan berbagi parsel Ramadan pada orang-orang tersayang. Tokopedia Ramadan Ekstra, bikin Ramadan makin sempurna!
Penulis: Amanda Rafiqah Putri