• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

11 Rukun & Syarat Nikah Dalam Islam, Wajib Dipenuhi Agar Sah

03 August 2023

Share

11 Rukun & Syarat Nikah Dalam Islam, Wajib Dipenuhi Agar Sah

Untuk kamu yang berencana menikah dalam waktu dekat, simak rukun dan syarat nikah dalam Islam agar pernikahan dianggap sah, selengkapnya berikut!


Menikah dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan sunnah Rasulullah yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan dan tanggung jawab.

Namun, pernikahan bukan merupakan proses yang mudah. Terdapat beberapa rukun dan syarat nikah dalam Islam yang harus ditaati saat melangsungkan pernikahan.

Bagi kamu yang berencana untuk menikah, penting untuk memahami hal tersebut agar pernikahan bisa dianggap sah secara hukum dan dalam agama Islam. Yuk, simak syarat dan rukun nikah dalam Islam berikut!

Baca Juga: Rukun Islam: Ketahui Pengertian dan Urutannya

Rukun Nikah dalam Islam

pengantin muslim

Sumber Gambar: Bridestory

Dalam Islam terdapat 5 rukun nikah yang telah disepakati para ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Berikut adalah 5 rukun nikah dalam Islam:

  1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
  2. Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah
  3. Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
  4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
  5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Syarat Zakat dalam Islam

Syarat Nikah dalam Islam

pengantin pria membacakan ijab qabul

Sumber Gambar: Konsultasi Syariah Islam

Selain rukun nikah, pernikahan dalam Islam juga harus memenuhi syarat-syarat nikah yang sudah ditentukan. Berikut ini adalah syarat nikah yang wajib diikuti dalam Islam:

1. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

Syarat pertama nikah adalah calon suami dan istri harus memeluk agama Islam. Syarat ini bersifat mutlak karena akan dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.

2. Tidak Menikah dengan Mahram

Calon suami dan istri harus tidak memiliki hubungan darah, bukan merupakan saudara sepersusuan atau mahram. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi.

Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh ibu asuh yang sama. Hal ini tergolong mahram sehingga haram untuk dinikahi.

3. Wali Nikah Laki-Laki

Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah laki-laki, tidak boleh perempuan. Hal ini merujuk pada hadis:

“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.

4. Dihadiri Saksi

Syarat nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul. Saksi bisa terdiri dari satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

5. Sedang Tidak Ihram atau Berhaji

Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"

6. Bukan Paksaan

Syarat nikah terakhir yang tak kalah penting adalah pernikahan bukan merupakan paksaan, telah mendapatkan ridha dari masing-masing pihak, dan murni merupakan keinginan kedua mempelai. Hal Ini sesuai dengan hadis Abu Hurairah ra:

"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Baca Juga: Cara Mudah Nikah di KUA, Gratis!

Itulah, Toppers syarat dan rukun yang harus ditaati demi melangsungkan pernikahan yang sah. Selain persetujuan dari kedua mempelai, semua keluarga atau wali juga harus meridhakan agar pernikahan berjalan dengan lancar dan harmonis.

Untuk kamu yang ingin beribadah, temukan semua kebutuhan umat muslim mulai dari perlengkapan ibadah, seperti mukena, peci, dan sajadah hingga zakat hanya di Tokopedia Salam!

Penulis: Abya Zara

© 2009-2025, PT Tokopedia