• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Mau Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022? Ketahui Cara dan Syarat Lengkapnya!

Share

Mau Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022? Ketahui Cara dan Syarat Lengkapnya!

Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang baru tahun emisi 2022. Simak cara tukar uang baru selengkapnya di sini!


Tahukah Toppers kalau Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan peluncuran uang baru tahun emisi 2022? Bertepatan dengan HUT RI Ke-77 pada 17 Agustus 2022 lalu, uang baru secara resmi dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Uang baru ini terdiri atas 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Secara tampilan, uang baru Rupiah masih mempertahankan ilustrasi gambar pahlawan di bagian depan. Sementara itu, tema kebudayaan Indonesia menghiasi bagian belakang uang kertas.

Meskipun uang baru Rupiah sudah diluncurkan, uang lama masih bisa digunakan, lho. Untuk Toppers yang ingin tukar uang lama dengan uang baru yang baru saja beredar, ketahui cara dan syarat lengkapnya berikut ini!

Baca Juga: Tipe-Tipe Kartu Kredit dan Kegunaannya yang Perlu Kamu Ketahui

Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022

Cara tukar uang baru tidak dapat dilakukan lewat bank. Akan tetapi, Bank Indonesia yang akan menangani penukaran uang baru. Toppers dapat melakukan registrasi secara online terlebih dahulu lewat situs PINTAR Bank Indonesia. Dari registrasi secara online, Toppers bisa menentukan pemesanan jumlah uang yang akan ditukar beserta lokasi dan tanggal penukaran.

Syarat Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022

deretan uang baru tahun emisi 2022

Sumber Gambar: Bank Indonesia

Yang berbeda dari uang keluaran sebelumnya adalah ukurannya yang berbeda-beda untuk setiap pecahannya, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, serta ketahanan uang yang lebih baik.

Apabila Toppers tertarik untuk menukarkan uang lama dengan uang baru, berikut ini syarat penukaran uang baru Tahun Emisi 2022:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan selama ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara untuk Menurunkan Daya Listrik dengan Mudah

Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022

seseorang sedang menggunakan layanan bank indonesia

Sumber Gambar: Antara Photo

Setelah mengetahui syarat yang harus dipersiapkan, Toppers selanjutnya mengikuti tata cara penukaran uang baru Tahun Emisi 2022 secara legal. Cukup mudah dan praktis, tinggal mengikuti hal-hal di bawah ini:

  1. Kunjungi situs PINTAR Bank Indonesia (https://pintar.bi.go.id).
  2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
  3. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, pilih lokasi yang diinginkan. 
  5. Kemudian, isi data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, Email.
  6. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  7. Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

*Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia

Baca Juga: Ini Berbagai Hal yang Harus Kamu Pikirkan Ketika Memilih Asuransi Kesehatan

Dengan melakukan pemesanan secara online, Toppers dapat melakukan penukaran uang baru dengan mudah tanpa harus takut kehabisan. Lokasi dan tanggal yang bisa dipilih juga membuat Toppers tidak perlu bolak-balik mencari lokasi penukaran uang, deh. Mudah banget, kan?

Setelah uang baru Rupiah hadir di dompet kamu, jangan lupa untuk mengecek berbagai produk keuangan di Tokopedia untuk masa depan yang bebas finansial. Langsung cek sekarang juga, ya!

Penulis: Muftia Parasati

Share

Melly Yustin AuliaMelly Yustin Aulia

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia