• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Tes PCR: Harga, Masa Berlaku dan Moda Transportasi

Share

Tes PCR: Harga, Masa Berlaku dan Moda Transportasi

Berapa harga tes PCR terbaru saat ini? Berapa lama masa berlakunya dan transportasi apa saja yang mewajibkan tes PCR?


Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, kini resmi efektif per tanggal 24 Oktober 2021.

Berdasarkan surat edaran tersebut diketahui bahwa, tes PCR sudah diwajibkan sebagai syarat penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Tes PCR yang digunakan harus menunjukkan hasil negatif dan diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, bagaimana dengan moda transportasi lainnya? Hal serupa telah menjadi pembahasan pemerintah saat ini sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat masa liburan tiba. Simak informasi selengkapnya mengenai harga pcr, masa berlaku dan penggunaannya pada moda transportasi.

Baca Juga: Syarat Masuk Mall Selama PPKM, Wajib Vaksin?

Harga Tes PCR Terbaru

harga pcr terbaru
Sumber Gambar: European Union

Sebelumnya, menurut Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan, di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi PCR dikenakan seharga Rp525.000.

Namun, kini pada Rabu, 27 Oktober 2021, Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275.000 di wilayah Jawa-Bali. Sementara di daerah lain di luar itu, tes PCR telah ditetapkan sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin: Praktis dan Sederhana

Masa Berlaku Tes PCR

masa berlaku tes pcr
Sumber Gambar: US Embassy

Saat ini hasil tes PCR berlaku selama 2×24 jam untuk digunakan sebagai syarat perjalanan udara dan darat, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan luar dan dalam Pulau Jawa-Bali. Kebijakan tes PCR tersebut kini juga sedang ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan antisipasi atas lonjakan libur natal dan tahun baru.

Presiden  Joko Widodo memberikan arahan untuk memperpanjang masa berlaku tes PCR yang sebelumnya hanya berlaku selama 2×24 jam menjadi 3×24 jam. Perubahan tersebut juga turut mempengaruhi jumlah kapasitas pesawat yang kini telah ditambah menjadi 70% dari total kapasitas penumpang.

Baca Juga: Sudah Vaksin Tapi Sertifikat Tidak Muncul? Ini Solusinya

Daftar Moda Transportasi yang Mewajibkan PCR

transportasi yang wajib pcr
Sumber Gambar: Pixabay/Joshua Woroniecki

Saat ini moda transportasi yang diwajibkan untuk menjalani PCR antara lain adalah pesawat, kereta api dan kapal laut.

Untuk aturan yang berlaku antara lain, hasil tes PCR negatif dan sudah diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan pesawat udara, kereta api dan kapal laut. Tes PCR untuk kereta api dan kapal laut dapat digunakan untuk perjalanan antar kota dan ke daerah di Pulau Jawa dengan kategori PPKM level 4 dan 3.

Sehubungan dengan perpanjangan masa berlaku serta aturan wajibnya PCR untuk perjalanan udara, presiden Joko Widodo memberikan bocoran akan rencana kebijakan tes PCR yang diberlakukan pada seluruh moda transportasi selama libur natal dan tahun baru, termasuk untuk bus.

Namun, perihal kebijakan tersebut masih dalam kajian dan belum diresmikan saat ini, jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dengan tetap menjaga dan mempererat protokol kesehatan.

Baca Juga: Syarat Umrah di Masa Pandemi dan Skema Keberangkatannya

Nah, itu dia Toppers beberapa informasi mengenai harga, masa berlaku dan moda transportasi yang menggunakan tes PCR. Pastikan untuk selalu mentaati protokol kesehatan serta mengikuti instruksi yang berlaku.

Untuk menjaga kesehatanmu dan keluarga, penuhi asupan vitamin serta berbagai kebutuhan produk kesehatan yang terjamin di Tokopedia!

tokopedia peduli sehat
Cegah virus dan jaga diri, serta keluarga di Tokopedia Peduli Sehat. Nikmati Flash Sale mulai 10 ribu!

Penulis: Claudia Angelista Jeheskiel

© 2009-2025, PT Tokopedia