Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pilih Provinsi
Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Online Jawa Tengah Lebih Mudah Mulai Aja Dulu di Tokopedia
Mengapa Melakukan Pembayaran PBB Jawa Tengah dari Tokopedia?
Lupa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jawa Tengah? Tak perlu khawatir! Kini cek tagihan dan bayar PBB Jawa Tengah di Tokopedia jadi lebih mudah dan cepat. Fitur layanan ini adalah hasil kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB Jawa Tengah. Kamu tak perlu lagi repot-repot pergi keluar rumah dan mengantri hanya untuk membayar tagihan PBB Jawa Tengah.
Selain mudah dan praktis, metode pembayaran yang ditawarkan juga sangat beragam. Kamu dapat memilih untuk membayar PBB Jawa Tengah lewat kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan OVO hingga di gerai minimarket langgananmu seperti Indomaret atau Alfamart terdekat. Dengan melunasi PBB Jawa Tengah di Tokopedia, kamu juga berkesempatan untuk mendapat berbagai promo dan cashback di waktu-waktu tertentu.
Bayar pajak online tidak pernah semudah ini sebelumnya. Selain itu, transaksi pembayaran yang tersedia di Tokopedia juga ada berbagai macam. Kamu bisa melunasi produk-produk digital lain yang kamu butuhkan, mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, Mulai Aja Dulu taat wajib pajak dan lakukan pembayaran PBB Jawa Tengah hanya di Tokopedia!
Penuhi Semua Kebutuhan, Dimulai dari Tokopedia
Cara Pendaftaran Data Baru SPPT PBB Jawa Tengah
Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Data Baru SPPT PBB dikarenakan belum terdaftar dalam Database Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Jawa Tengah.
Permohonan harus dilengkapi dengan :
- Mengisi Surat Permohonan Data Baru SPPT PBB;
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli) dan IMB (apabila ada);
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- SPPT Asli Tahun Berjalan;
- Mengisi SPOP (untuk data tanah) dan LSPOP (untuk data bangunan) dan ditandatangani oleh Wajib Pajak;
- Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak
- Surat Keterangan/Surat Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
- Fotokopi SPPT tetangga yang terletak di sebelahnya sebagai patokan untuk menentukan letak Objek Pajak pada Peta
Untuk informasi lebih lanjut untuk pendaftaran SPPT dan layanan publik lainnya di website resmi Jawa Tengah
Cara Mendapatkan SPPT PBB Jawa Tengah
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.
Ada beberapa cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT PBB Jawa Tengah, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi Kantor Kelurahan di Jawa Tengah yang terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
- Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan di Jawa Tengah.
- Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (1500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone / PTSN.
Cek Tagihan PBB Jawa Tengah
Untuk mengecek tagihan PBB Jawa Tengah secara online, kamu dapat melakukannya di Tokopedia dengan panduan sebagai berikut:
- Masuk ke halaman Tokopedia Tagihan PBB
- Pilih Jawa Tengah.
- Masukan nomor objek pajak
- Klik tombol “Beli/Bayar”.
- Jika nomor pelanggan yang kamu masukkan benar, maka akan muncul rincian tagihan PBB Jawa Tengah kamu secara lengkap.
Cara Membayar Pajak PBB Jawa Tengah di Tokopedia
Melalui Situs Tokopedia
Untuk melakukan Pembayaran PBB Jawa Tengah di Tokopedia melalui website, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman www.tokopedia.com
- Pilih “Tagihan” Kemudian pilih “Pajak PBB”
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Melalui Aplikasi Tokopedia
Untuk melakukan Pembayaran PBB Jawa Tengah di Tokopedia melalui aplikasi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Tagihan” dan pilih “Pajak PBB”
- Pilih Pajak PBB Jawa Tengah, kemudian masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Cara Bayar PBB Jawa Tengah Online dengan Pembayaran di Kantor Pos
- Kunjungi laman www.tokopedia.com kemudian pilih “PBB Online”
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Kontak dan Alamat Layanan Informasi PBB Jawa Tengah
Kantor PBB Jawa Tengah di Gayamsari Semarang
Jl. Kanguru III, Gayamsari, Kec. Gayamsari
Kota Semarang, Jawa Tengah 50248
Frequently Asked Question (F.A.Q) - PBB Jawa Tengah
Kapan Saya Bisa Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
- Kamu bisa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kapan saja di Tokopedia. Sistem pembayaran di Tokopedia beroperasi selama 24 jam setiap hari. Selalu bayar tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda sebelum tanggal jatuh tempo.
Kapan Deadline Pembayaran PBB?
- Deadline atau batas Pembayaran PBB online dijatuhkan pada tanggal 30 untuk Jawa Tengah. Pembayaran di atas waktu yang sudah ditentukan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan daerah.
Kendala Pembayaran PBB Jawa Tengah
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Jawa Tengah di Tokopedia Gagal
Jika pembayaran tagihan pajak PBB Jawa Tengah di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul
Apabila pembayaran tagihan yang kamu lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, kamu bisa langsung menghubungi pihak Penyedia Pembayaran PBB Jawa Tengah atau di layanan Kring Pajak (1500200) agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Jika terdapat kendala lebih lanjut dan tagihan masih muncul, kamu bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Jawa Tengah di Tokopedia
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Jawa Tengah melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa kamu lihat di sini.
- Pembayaran PBB kamu jatuh tempo setiap tanggal 30 untuk Jawa Tengah.
- Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
- Denda Maksimum PBB adalah 2 tahun (48% dari Pokok Pajak PBB). Hal ini diatur pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
- Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2% dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 (satu) tahun.
- Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Selanjutnya, kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB.
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun