• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Pengertian Tenaga Kerja dan Hal-hal yang Perlu Diketahui

Share

Pengertian Tenaga Kerja dan Hal-hal yang Perlu Diketahui

Pahami pengertian tenaga kerjan serta hak dan kewajiban yang dapat diterima sebagai tenaga kerja, selengkapnya berikut ini!


Pengertian Tenaga Kerja – Tenaga kerja hadir untuk memaksimalkan setiap faktor produksi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Setiap orang yang mampu untuk melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa, serta memiliki usia yang sesuai, dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja.

Secara garis besar penduduk suatu negara juga dibagi menjadi dua yaitu, tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Bagi penduduk dengan usia 15-64 tahun sudah dapat dikatakan sebagai tenaga kerja walaupun belum atau masih secara aktif mencari kerja.

Tanpa adanya tenaga kerja, maka faktor produksi alam dan faktor produksi modal yang dimiliki suatu negara tidak dapat digunakan dengan maksimal. Simak selengkapnya untuk cari tahu lebih lanjut mengenai pengertian tenaga kerja dan hal penting lainnya!

Baca juga: Apa Itu Freelancer? Simak Arti, Cara & Jenis Pekerjaannya

Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Sumber Gambar: Pexels

Berdasarkan Dr. Payaman yang dikutip A.Hamzah (1990) menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan seseorang yang tengah bekerja, sedang mencari kerja atau sedang melaksanakan pekerjaan lainnya.

Secara praktis, tenaga kerja dapat dibagi sebagai angkatan kerja dan bukan angkatan kerja, hal ini dapat terlihat dari penghasilan yang dimiliki apakah berasal dari jasa atau produk yang dihasilkan atau penghasilan dari pihak lain seperti, ibu rumah tangga dan pensiunan.

Berdasarkan Eeng Ahman & Epi Indriani, tenaga kerja merupakan jumlah populasi penduduk yang dapat dan sanggup bekerja jika memiliki permintaan bekerja serta dipengaruhi oleh usia dari tenaga kerja.

Klasifikasi Tenaga Kerja

klasifikasi tenaga kerja
Sumber Gambar: Pexels

Selain pengertian, kamu juga perlu memahami beberapa jenis klasifikasi tenaga kerja yang dapat kamu temui sehari-hari, sebagai berikut:

Berdasarkan Kualitas:

1. Tenaga Kerja Terdidik

Doktor
Sumber Gambar: Pexels

Tenaga kerja terdidik merupakan tenaga kerja yang telah memiliki keterampilan maupun keahlian pada bidang tertentu melalui pendidikan formal maupun informal yang diakui.

Contohnya: Dokter, pengacara, arsitek, dan sebagainya.

2. Tenaga Kerja Terlatih

Terlatih
Sumber Gambar: Pexels

Tenaga kerja terlatih merupakan tenaga kerja yang memiliki keahlian karena pengalaman kerja yang sebelumnya dilakukan, kebutuhan akan tenaga kerja yang telah terlatih membutuhkan praktek hingga akhirnya menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: ahli bedah, mekanik dan sebagainya.

3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih

Pelayan
Sumber Gambar: Pexels

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih merupakan tenaga kerja yang menggunakan kekuatan dari dirinya sendiri: Contoh: Pelayan, kuli.


Selain bisa dikelompokan berdasrakan kualitasnya, tenaga kerja juga bisa dibedakan berdasarkan batas kerja. Ini dia golongan tenaga kerja berdasarkan batas kerja:

1. Angkatan Kerja

Angkatan kerja merupakan penduduk yang masuk dalam usia produktif (15-64 tahun), didalamnya termasuk orang-orang yang telah memiliki pekerjaan maupun sedang aktif mencari kerja.

2. Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja merupakan penduduk yang berusia 10 tahun ke atas namun kegiatannya berfokus pada bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.


Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

Hak dan Kewajiban
Sumber Gambar: Pexels

Tenaga kerja memiliki hak serta kewajibannya masing-masing. Hak yang dimaksudkan disini adalah sesuatu yang perlu diberikan kepada tenaga kerja akibat kewajiban yang diembannya.

Termasuk mendapat hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. sebagai berikut:

1. Memperoleh Upah

Setiap tenaga kerja yang telah memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, memiliki hak yang paling dasar, yaitu upah dalam bentuk uang maupun tunjangan sesuai dengan kesepakatan yang dijalin.

2. Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Rata

Kesempatan & Perlakuan yang sama
Sumber Gambar: Pexels

Hak ini berhubungan dengan keadilan yang dirasakan oleh seluruh tenaga kerja, untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama sesuai dengan kewajiban yang telah dilaksanakan. 

Perlakuan yang sama didapatkan tanpa saling diskriminasi antar tenaga kerja dalam suatu perusahaan.

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan

Setiap tenaga kerja memiliki hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja, termasuk pada pekerjaan yang memiliki resiko atas keselamatan.

4. Hak untuk Cuti

Hak untuk cuti
Sumber Gambar: Pexels

Dalam undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, tertulis mengenai hak atas istirahat maupun cuti pada pekerja. Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun.

Selain itu, pekerja memiliki kewajiban untuk mentaati aturan, serta berbagai konsekuensi yang ada dalam perusahaan. Tidak lupa untuk menjaga kerahasiaan data-data yang terdapat dalam perusahaan, dan mendukung visi misi yang akan dijalankan oleh perusahaan. 

Baca juga: Content Creator, Pekerjaan yang Diincar Kaum Milenial!


Itu dia, Toppers! Pengertian tenaga kerja beserta hal-hal penting yang perlu kamu ketahui didalamnya, dari jenis tenaga kerja hingga hak dan kewajiban yang dapat diterima sebagai tenaga kerja. Jangan lupa, manfaatkan setiap potensi yang kamu miliki untuk menjadi tenaga kerja yang berkualitas.

kartu pra kerja tokopedia
Temukan berbagai macam pelatihan Kartu Prakerja yang bermanfaat di Tokopedia dan dapatkan sertifikatnya dengan mudah!

Share

Claudia JeheskielClaudia Jeheskiel

Related Articles

7 Jas Hujan Terbaik Anti Rembes 2024 Tetap Kering di Perjalanan!
Top List
7 Jas Hujan Terbaik Anti Rembes 2024 Tetap Kering di Perjalanan!
© 2009-2024, PT Tokopedia