• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Pengertian Faktur Pajak serta Jenis dan Fungsinya yang Wajib Diketahui

15 May 2018
Share
Pengertian Faktur Pajak serta Jenis dan Fungsinya yang Wajib Diketahui

Pengertian Faktur Pajak – Seperti yang kita tahu, pemerintah sedang gencar-gencarnya memaksimalkan pemasukan negara dari pajak. Salah satu contohnya adalah dengan program tax amnesty yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Untuk membantu pemerintah, tentunya kita lebih baik untuk lebih melek tentang pajak, dengan mengenal faktur pajak. Lalu, sebenarnya apa sih pengertian dari faktur pajak itu sendiri? Serta apa fungsi dan jenisnya? Untuk mengetahui tentang faktur pajak lebih dalam lagi, yuk simak selengkapnya di bawah ini dengan seksama.

BACA JUGA: Apa Itu Amnesti Pajak? Pelajari Pengertian Tax Amnesty dan Dampaknya

Pengertian Faktur Pajak dan Jenisnya

Definisi Faktur Pajak

Pengertian Faktur Pajak - pengertian faktur pajak
Sumber Gambar: Pexels

Mungkin kamu sudah sering mendengar kata faktur pajak, namun belum mengetahui apa sebenarnya defisini dari istilah ini. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak.

Contoh sederhananya adalah ketika sebuah perusahaan menjual barang yang memiliki pajak, maka perusahaan tersebut harus menerbitkan faktur pajak. Hal ini dilakukan sebagai tanda bahwa mereka telah memungut pajak dari orang yang telah membeli produk atau jasa tersebut.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Faktur pajak sendiri ternyata terbagi menjadi beberapa jenis. Ada 7 jenis yang perlu kamu ketahui, yaitu:

  • Faktur Pajak Keluaran, dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan.
  • Faktur Pajak Masukan, diterima oleh PKP saat melakukan pembelian dari PKP lainnya.
  • Faktur Pajak Pengganti, sebagai pengganti faktur pajak sebelumnya jika ada kesalahan.
  • Faktur Pajak Gabungan.
  • Faktur Pajak Digunggung.
  • Faktur Pajak Cacat.
  • Faktur Pajak Batal.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan secara Mudah dan Praktis

Fungsi Faktur Pajak

Pengertian Faktur Pajak - fungsi faktur pajak
Sumber Gambar: Pexels

Lalu, untuk apa repot-repot membuat faktur pajak? Ini sangat penting dan berguna untuk PKP karena dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan serta pelaporan SPT Masa PPN yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, faktur pajak juga berfungsi sebagai alat bantu ketika auditor memeriksa pajak PKP.

Cara Mengisi Faktur Pajak

Untuk bisa membuat faktur pajak, ada beberapa tahap yang perlu kamu lalui, Toppers. Prosesnya tidak sulit kok, untuk lebih jelasnya berikut ini tahap-tahap dan cara mengisi faktur pajak yang perlu diketahui:

  • Pertama, masukkan kode dan nomor seri pajak yang telah didapatkan dari dirjen pajak.
  • Setelah itu, masukkan juga nama, alamat dan NPWP PKP yang menjual serta yang membeli.
  • Masukkan nama barang atau jasa kena pajak beserta nominalnya dan urutkan sesuai dengan jumlah barang atau jasa kena pajak.
  • Selanjutnya, total keseluruhan harga, nilai potongan harga serta jumlah PPN yang terutang.
  • Terakhir, masukkan nama dan tanda tangan dari nama pejabat yang telah ditunjuk oleh perusahaan.

Mengenal e-Faktur Pajak

Pengertian Faktur Pajak - mengenal e-faktur pajak
Sumber Gambar: Vibizmedia

Faktur pajak umumnya berbentuk fisik atau hard copy. Namun pada tahun 2013, Kementrian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan bentuk faktur pajak terbaru yang mempunyai bentuk elektronik atau e-faktur. e-faktur bisa diisi secara online melalui website e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak serta melalui aplikasi e-faktur.

BACA JUGA: Mengenal Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Cara Menghitungnya

Itulah pengertian faktur pajak serta jenis dan fungsinya yang wajib kamu ketahui, Toppers. Yuk kita mulai peduli dengan pajak dan menjadi warga negara yang baik dengan memenuhi kewajiban kita kepada Tanah Air. Soal membayar pajak, saat ini kamu sudah bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi lewat Tokopedia lho, semudah beli pulsa!

TAGS
    Share
    TokopediaTokopedia

    Related Articles

    10 Biaya Pernikahan yang Harus Kamu Siapkan, Calon Pengantin Wajib Tahu!
    Keuangan
    10 Biaya Pernikahan yang Harus Kamu Siapkan, Calon Pengantin Wajib Tahu!
    © 2009-2023, PT Tokopedia