Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pilih Provinsi
Ayo mulai cek dan bayar tagihan PBB Kabupaten Lebak kamu di Tokopedia, hanya butuh 5 menit!
Mengapa Melakukan Pembayaran PBB Kabupaten Lebak dari Tokopedia?
Lupa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Lebak? Tak perlu khawatir! Kini cek tagihan dan bayar PBB Kabupaten Lebak di Tokopedia jadi lebih mudah dan cepat. Fitur layanan ini adalah hasil kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB Kabupaten Lebak. Kamu tak perlu lagi repot-repot pergi keluar rumah dan mengantri hanya untuk membayar tagihan PBB Kabupaten Lebak.
Selain mudah dan praktis, metode pembayaran yang ditawarkan juga sangat beragam. Kamu dapat memilih untuk membayar PBB Kabupaten Lebak lewat kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan OVO hingga di gerai minimarket langgananmu seperti Indomaret atau Alfamart terdekat. Dengan melunasi PBB Kabupaten Lebak di Tokopedia, kamu juga berkesempatan untuk mendapat berbagai promo dan cashback di waktu-waktu tertentu.
Bayar pajak online tidak pernah semudah ini sebelumnya. Selain itu, transaksi pembayaran yang tersedia di Tokopedia juga ada berbagai macam. Kamu bisa melunasi produk-produk digital lain yang kamu butuhkan, mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, Mulai Aja Dulu taat wajib pajak dan lakukan pembayaran PBB Kabupaten Lebak hanya di Tokopedia!
#MulaiAjaDulu, Cek dan Byaar Tagihan PBB Kabupaten Lebak via Tokopedia
Cek dan Bayar Tagihan Lainny di Tokopedia
Tagihan PDAMTagihan TelkomTagihan ListrikTagihan BPJS KesehatanTagihan BPJS KetenagakerjaanTagihan GasTagihan Kartu KreditTagihan PascabayarTagihan MultiFinancePulsaCara Mendapatkan SPPT PBB Kabupaten Lebak
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.
Ada beberapa cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT PBB Kabupaten Lebak. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi Kantor Kelurahan di Kabupaten Lebak yang terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
- Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan di Kabupaten Lebak.
- Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (1500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone / PTSN.
Cek Tagihan PBB Kabupaten Lebak
Untuk mengecek tagihan PBB Kabupaten Lebak secara online, kamu dapat melakukannya di Tokopedia dengan panduan sebagai berikut:
- Masuk ke halaman Tokopedia Tagihan PBB
- Pilih Kota Kabupaten Lebak .
- Masukan nomor objek pajak
- Klik tombol “Beli/Bayar”.
- Jika nomor pelanggan yang kamu masukkan benar, maka akan muncul rincian tagihan PBB Kabupaten Lebak kamu secara lengkap.
Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Lebak
Perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) didasari oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah harga kisaran atau harga pasar yang digunakan untuk transaksi jual-beli. Dalam hal ini, harga pasar yang dimaksudkan adalah untuk objek pajak berupa bumi dan bangunan. NJOP ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun. NJOP dari setiap wilayah ditentukan secara berbeda dan tidak mungkin ada kesamaan.Beberapa faktor yang mempengaruhi dasar penetapan nilai jual objek pajak untuk bumi adalah pada letak lokasinya, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan, sedangkan faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah bahan bangunan yang digunakan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan.Setelah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PBB, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan PBB. Hal ini dapat membantu kamu untuk mengetahui dari mana saja biaya yang dikenakan dalam PBB tersebut. Yang harus diketahui pertama kali adalah komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB ini adalah hasil kali dari tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP didapatkan 20% dari total keseluruhan NJOP.
Cara Membayar Pajak PBB Kabupaten Lebak Di Tokopedia
Melalui Situs Tokopedia
Untuk melakukan Pembayaran PBB Kabupaten Lebak di Tokopedia melalui website, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut :
- Kunjungi halaman www.Tokopedia.com
- Pilih “Tagihan” Kemudian pilih “Pajak PBB”
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Melalui Aplikasi Tokopedia
Untuk melakukan Pembayaran PBB Kabupaten Lebak di Tokopedia melalui aplikasi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Tagihan” dan pilih “Pajak PBB”
- Pilih Pajak PBB Kabupaten Lebak,Kemudian masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Cara Bayar PBB Kabupaten Lebak Online dengan Pembayaran di Kantor Pos
- Kunjungi laman www.Tokopedia.com kemudian pilih “PBB Online”
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran pajak kamu.
Kontak dan Alamat Layanan Informasi PBB Kabupaten Lebak
Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No.99, Kaduagung Tim., Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten 42317
Jam buka: 8 Pagi - 4 Sore
Telepon: (0252) 201732
Provinsi: Banten
Frequently Asked Question (F.A.Q) PBB Kabupaten Lebak
Kapan Saya Bisa Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
Kamu bisa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kapan saja di Tokopedia. Sistem pembayaran di Tokopedia beroperasi selama 24 jam setiap hari. Selalu bayar tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda sebelum tanggal jatuh tempo.
Kapan Deadline Pembayaran PBB?
Deadline atau batas Pembayaran PBB online dijatuhkan pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pembayaran di atas waktu yang sudah ditentukan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan daerah.
Kendala Pembayaran PBB Kota Kabupaten Lebak
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Lebak di Tokopedia Gagal
Jika pembayaran tagihan pajak PBB Kabupaten Lebak di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul
Apabila pembayaran tagihan yang kamu lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, kamu bisa langsung menghubungi pihak Penyedia Pembayaran PBB Kabupaten Lebak atau di layanan Kring Pajak (1500200) agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut atau kunjungi halaman https://www.tokopedia.com/help/form
Jika terdapat kendala lebih lanjut dan tagihan masih muncul, kamu bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Lebak di Tokopedia
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Kabupaten Lebak melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa kamu lihat di sini.
- Pembayaran PBB kamu jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan.
- Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
- Denda Maksimum PBB adalah 2 tahun (48% dari Pokok Pajak PBB). Hal ini diatur pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
- Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2% dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 (satu) tahun.
- Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Selanjutnya, kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB.
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.