Tokopedia Digital
Masuk
Pulsa
Pulsa
Paket Data
Paket Data
Listrik PLN
Listrik PLN
Uang Elektronik
Uang Elektronik
Voucher
Voucher
Angsuran Kredit
Angsuran Kredit
Telkom
Telkom
Tagihan Gas
Tagihan Gas
Internet dan TV Kabel
Internet dan TV Kabel
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Premi Asuransi
Premi Asuransi
Lainnya
Lainnya

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pilih Provinsi

star review
Pengalaman bayar Pajak PBB di Tokopedia
4.71/5
starstarstarstarstar
10731 ulasan

Ayo mulai cek dan bayar tagihan PBB Kab Rokan Hulu kamu di Tokopedia, hanya butuh 5 menit!

Mengapa Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kab Rokan Hulu di Tokopedia?

Kini, tak perlu khawatir untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat kamu sibuk dan tidak memiliki banyak waktu luang. Dengan Tokopedia kamu bisa langsung cek tagihan dan bayar (PBB) Kab Rokan Hulu. Sebagai hasil kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia, fitur layanan ini tentu memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB Kab Rokan Hulu. Lalu, tunggu apa lagi? Lakukan pembayaran tagihan PBB Kab Rokan Hulu kamu di Tokopedia sekarang juga. 

Selain itu, Tokopedia juga memberikan metode pembayaran yang sangat beragam. Kamu dapat memilih untuk membayar PBB Kab Rokan Hulu lewat kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan OVO hingga di gerai minimarket langgananmu seperti Indomaret atau Alfamart terdekat. Dengan melunasi PBB Kab Rokan Hulu di Tokopedia, kamu juga berkesempatan untuk mendapat berbagai promo dan cashback di waktu-waktu tertentu.

Bayar pajak online sebelumnya tidak pernah semudah ini, bukan? Selain itu, kamu juga dapat melakukan transaksi pembayaran yang tersedia di Tokopedia ,seperti produk-produk digital lain yang kamu butuhkan, mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, Mulai Aja Dulu menjadi wajib pajak yang baik dengan membayar PBB Kab Rokan Hulu hanya di Tokopedia!

Produk Terkait PBB Kab Rotan Hulu

Pajak PBB Kota Depok
Pajak PBB Kota Depok
PBB DKI Jakarta
Pajak PBB DKI Jakarta
Tagihan PDAM
Tagihan PDAM
Tagihan Listrik
Tagihan Listrik
BPJS Kesehatan
Tagihan BPJS Kesehatan
BPJS TK
Tagihan BPJS Ketenagakerjaan
Tagihan MultiFinance
Tagihan MultiFinance
E-Retribusi DKI
E-Retribusi DKI

Penuhi Semua Kebutuhan Pembayaran PBB Kab Rokan Hulu, Dimulai dari Tokopedia

Cara Pendaftaran Data Baru SPPT PBB Kab Rokan Hulu

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Data Baru SPPT PBB dikarenakan belum terdaftar dalam Database Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Kab Rokan Hulu.

Permohonan harus dilengkapi dengan :

  1. Mengisi Surat Permohonan Data Baru SPPT PBB;
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli) dan IMB (apabila ada);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  4. SPPT Asli Tahun Berjalan;
  5. Mengisi SPOP (untuk data tanah) dan LSPOP (untuk data bangunan) dan ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  6. Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak
  7. Surat Keterangan/Surat Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
  8. Fotokopi SPPT tetangga yang terletak di sebelahnya sebagai patokan untuk menentukan letak Objek Pajak pada Peta.

Untuk informasi lebih lanjut, pendaftaran SPPT dan layanan publik lainnya silahkan klik disini.

Cara Mendapatkan SPPT PBB Kab Rokan Hulu

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Ada beberapa cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT PBB Kab Rokan Hulu, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi Kantor Kelurahan di Kab Rokan Hulu yang terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan di Kab Rokan Hulu.
  3. Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (1500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone / PTSN.

Cek Tagihan PBB Kab Rokan Hulu

Untuk mengecek tagihan PBB Kab Rokan Hulu secara online, kamu dapat melakukannya di Tokopedia dengan panduan sebagai berikut:

  1. Masuk ke halaman Tokopedia Tagihan PBB
  2. Pilih Kab Rokan Hulu
  3. Masukan nomor objek pajak
  4. Klik tombol “Beli/Bayar”
  5. Jika nomor pelanggan yang kamu masukkan benar, maka akan muncul rincian tagihan PBB Kab Rokan Hulu.

Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Kab Rokan Hulu

Perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) didasari oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar yang digunakan untuk transaksi jual-beli. Dalam hal ini, harga pasar yang dimaksudkan adalah untuk objek pajak berupa bumi dan bangunan. NJOP ini umumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya. NJOP setiap wilayah ditentukan secara berbeda dan tidak sama. Beberapa faktor yang mempengaruhi dasar penetapan NJOP untuk bumi adalah pada letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan, sedangkan faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah bahan bangunan yang digunakan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan. Setelah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PBB, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan PBB. Hal ini dapat membantu kamu untuk mengetahui dari mana saja biaya yang dikenakan dalam PBB tersebut. Yang harus diketahui pertama kali adalah komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB ini adalah hasil kali dari tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP didapatkan 20% dari total keseluruhan NJOP.

Cara Membayar Pajak PBB Kab Rokan Hulu di Tokopedia

Melalui Situs Tokopedia

Untuk melakukan Pembayaran PBB Kab Rokan Hulu di Tokopedia melalui website, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman www.tokopedia.com
  2. Pilih “Tagihan” Kemudian pilih “Pajak PBB”
  3. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
  4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  5. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
  6. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Melalui Aplikasi Tokopedia

Untuk melakukan Pembayaran PBB Kab Rokan Hulu di Tokopedia melalui aplikasi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Tagihan” dan pilih “Pajak PBB”
  2. Pilih Pajak PBB Kab Rokan Hulu, kemudian masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
  3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  4. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
  5. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Kontak dan Alamat Layanan Informasi PBB Kab Rokan Hulu

Pemda Rokan Hulu

Jalan Tuanku Tambusai Km. 4 Pasir Pengaraian

Rokan Hulu, Riau

Email : bpkad@rokanhulukab.go.id

Frequently Asked Question (F.A.Q) PBB Kab Rokan Hulu

Kapan Saya Bisa Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Kamu bisa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kapan saja di Tokopedia. Sistem pembayaran di Tokopedia beroperasi selama 24 jam setiap hari. Selalu bayar tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda sebelum tanggal jatuh tempo.

Kapan Deadline Pembayaran PBB?

Deadline atau batas Pembayaran PBB online dijatuhkan pada tanggal 30 Agustus untuk Kab Rokan Hulu. Pembayaran di atas waktu yang sudah ditentukan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan daerah.

Kendala Pembayaran PBB Kab Rokan Hulu

Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Rokan Hulu di Tokopedia Gagal

Jika pembayaran tagihan pajak PBB Kab Rokan Hulu di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.

Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Sudah Berhasil Tagihan Masih Muncul

Apabila pembayaran tagihan yang kamu lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, kamu bisa langsung menghubungi pihak Penyedia Pembayaran PBB Kab Rokan Hulu atau di layanan Kring Pajak (1500200) agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut. Jika terdapat kendala lebih lanjut dan tagihan masih muncul, kamu bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kab Rokan Hulu di Tokopedia

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Kab Rokan Hulu melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa kamu lihat di sini.
  2. Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
  3. Denda Maksimum PBB adalah 2 tahun (48% dari Pokok Pajak PBB). Hal ini diatur pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
  4. Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2% dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 (satu) tahun.
    2. Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
  5. Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
  6. Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  7. 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
  8. Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan.
  9. Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Selanjutnya, kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB.
  10. Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.
Keamanan
CI Logo
Visa Logo
Mastercard Logo
J/Secure Logo
TKP Trust Logo