Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pilih Provinsi
Ayo mulai cek dan bayar tagihan PBB Kota Tangerang Selatan kamu di Tokopedia, hanya butuh 5 menit!
Mengapa Melakukan Pembayaran PBB Tangerang Selatan dari Tokopedia?
Lupa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tangerang Selatan? Tak perlu khawatir! Kini cek tagihan dan bayar PBB Tangerang Selatan di Tokopedia jadi lebih mudah dan cepat. Fitur layanan ini adalah hasil kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB Tangerang Selatan. Kamu tak perlu lagi repot-repot pergi keluar rumah dan mengantri hanya untuk membayar tagihan PBB Tangerang Selatan.
Selain mudah dan praktis, metode pembayaran yang ditawarkan juga sangat beragam. Kamu dapat memilih untuk membayar PBB Tangerang Selatan lewat kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan OVO hingga di gerai minimarket langgananmu seperti Indomaret atau Alfamart terdekat. Dengan melunasi PBB Tangerang Selatan di Tokopedia, kamu juga berkesempatan untuk mendapat berbagai promo dan cashback di waktu-waktu tertentu.
Bayar pajak online tidak pernah semudah ini sebelumnya. Selain itu, transaksi pembayaran yang tersedia di Tokopedia juga ada berbagai macam. Kamu bisa melunasi produk-produk digital lain yang kamu butuhkan, mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, Mulai Aja Dulu taat wajib pajak dan lakukan pembayaran PBB Tangerang Selatan hanya di Tokopedia!
#MulaiAjaDulu, Cek dan Bayar PBB Kota Tangerang Selatan via Tokopedia
Cek dan Bayar Tagihan Lainnya di Tokopedia!
Pulsa ListrikToken ListrikTagihan ListrikTagihan PDAMTagihan GasTagihan BPJS KesehatanTagihan BPJS KetenagakerjaanTagihan MultiFinanceTagihan Kartu KreditTagihan PascabayarCara Registrasi e-SPPT PBB Kota Tangerang Selatan
Untuk mendapatkan Nomor SPPT PBB Tangerang Selatan secara online kamu bisa kunjungi halaman http://e-sppt.tangerangselatankota.go.id/ dan lalukan registrasi seperti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka Web PBB Tangerang Selatan
- Pilih menu untuk registrasi e-SPPT
- Lengkapi semua kolom yang berisi informasi Identitas Pengelola pajak
- Kemudian, isi kolom objek pajak
- Setelah semua kolom tabel Registrasi e-SPPT PBB dan Objek Pajak diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol Register yang berada di tabel Objek Pajak
- Setelah melakukan registrasi, lanjut login untuk langkah mendapatkan e-SPPT selanjutnya
Untuk informasi lebih lanjut untuk pendaftaran SPPT dan layanan publik lainnya di Kota Tangerang Selatan kamu bisa buka di website resmi PBB Kota Tangerang Selatan.
Ketentuan Umum Melakukan Registrasi
- Penyampaian SPPT PBB melalui e-mail ini disamakan dengan SPPT PBB yang dicetak massal.
- Formulir Registrasi e-SPPT PBB di isi dengan lengkap dan benar.
- Formulir registrasi ini diisi oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan dilampirkan kuasa wajib pajak.
- Kesalahan penulisan pada formulir registrasi yang menyebabkan tidak sampainya e-SPPT PBB dianggap SPPT sudah tersampaikan.
- Tanggal Status terkirim pada aplikasi e-SPPT PBB merupakan tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
- Dengan mengisi dan menandatangani Formulir e-SPPT PBB inikami mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas informasi dan ketentuan tersebut.
Cara Mendapatkan SPPT PBB Tangerang Selatan
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.
Ada beberapa cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT PBB Tangerang Selatan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi Kantor Kelurahan di Tangerang Selatan yang terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
- Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan di Tangerang Selatan.
- Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (1500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone / PTSN.
Cek Tagihan PBB Tangerang Selatan
Untuk mengecek tagihan PBB Tangerang Selatan secara online, kamu dapat melakukannya di Tokopedia dengan panduan sebagai berikut:
- Masuk ke halaman Tokopedia Tagihan PBB
- Pilih Kota Tangerang Selatan .
- Masukan nomor objek pajak
- Klik tombol “Beli/Bayar”.
- Jika nomor pelanggan yang kamu masukkan benar, maka akan muncul rincian tagihan PBB Tangerang Selatan kamu secara lengkap.
Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Tangerang Selatan
Perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) didasari oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar yang digunakan untuk transaksi jual-beli. Dalam hal ini, harga pasar yang dimaksudkan adalah untuk objek pajak berupa bumi dan bangunan. NJOP ini umumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya. NJOP setiap wilayah ditentukan secara berbeda dan tidak sama. Beberapa faktor yang mempengaruhi dasar penetapan NJOP untuk bumi adalah pada letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan, sedangkan faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah bahan bangunan yang digunakan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan.Setelah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PBB, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan PBB. Hal ini dapat membantu kamu untuk mengetahui dari mana saja biaya yang dikenakan dalam PBB tersebut. Yang harus diketahui pertama kali adalah komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB ini adalah hasil kali dari tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP didapatkan 20% dari total keseluruhan NJOP.
Cara Membayar Pajak PBB Tangerang Selatan Di Tokopedia
Melalui Situs Tokopedia
Untuk melakukan Pembayaran PBB Tangerang Selatan di Tokopedia melalui website, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman www.Tokopedia.com
- Pilih “Tagihan” Kemudian pilih “Pajak PBB”
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Melalui Aplikasi Tokopedia
Untuk melakukan Pembayaran PBB Tangerang Selatan di Tokopedia melalui aplikasi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Tagihan” dan pilih “Pajak PBB”
- Pilih Pajak PBB Tangerang Selatan,Kemudian masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Cara Bayar PBB Tangerang Selatan Online dengan Pembayaran di Kantor Pos
- Kunjungi laman www.Tokopedia.com kemudian pilih “PBB Online”
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Frequently Asked Question (F.A.Q) PBB Kota Tangerang Selatan
Kapan Saya Bisa Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
Kamu bisa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kapan saja di Tokopedia. Sistem pembayaran di Tokopedia beroperasi selama 24 jam setiap hari. Selalu bayar tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda sebelum tanggal jatuh tempo.
Kapan Deadline Pembayaran PBB?
Deadline atau batas Pembayaran PBB online dijatuhkan pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pembayaran di atas waktu yang sudah ditentukan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan daerah.
Kendala Pembayaran PBB Kota Tangerang Selatan
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Tangerang Selatan di Tokopedia Gagal
Jika pembayaran tagihan pajak PBB Tangerang Selatan di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul
Apabila pembayaran tagihan yang kamu lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, kamu bisa langsung menghubungi pihak Penyedia Pembayaran PBB Tangerang Selatan atau di layanan Kring Pajak (1500200) agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Jika terdapat kendala lebih lanjut dan tagihan masih muncul, kamu bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang Selatan di Tokopedia
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Tangerang Selatan melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa kamu lihat di sini.
- Pembayaran PBB kamu jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan.
- Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
- Denda Maksimum PBB adalah 2 tahun (48% dari Pokok Pajak PBB). Hal ini diatur pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
- Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2% dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 (satu) tahun.
- Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Selanjutnya, kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB.
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun