Tokopedia Digital
Masuk
Pulsa
Pulsa
Paket Data
Paket Data
Listrik PLN
Listrik PLN
Uang Elektronik
Uang Elektronik
Voucher
Voucher
Angsuran Kredit
Angsuran Kredit
Telkom
Telkom
Tagihan Gas
Tagihan Gas
Internet dan TV Kabel
Internet dan TV Kabel
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Premi Asuransi
Premi Asuransi
Lainnya
Lainnya

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pilih Provinsi

star review
Pengalaman bayar Pajak PBB di Tokopedia
4.95/5
starstarstarstarstar
13373 ulasan

Cek dan Bayar Tagihan PBB Online Kab. Sukabumi Lebih Mudah dan Murah di Tokopedia

Mengapa Cek dan Bayar Tagihan PBB Kabupaten Sukabumi dari Tokopedia?

Tidak perlu khawatir lagi untuk membayar tagihan PBB Kabupaten Sukabumi! Kini cek tagihan dan bayar PBB Kabupaten Sukabumi online di Tokopedia jadi lebih mudah dan cepat. Fitur layanan ini adalah kerjasama antara Tokopedia dan layanan perpajakan di Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB Kabupaten Sukabumi. Kamu tak perlu lagi repot-repot mencari tempat pembayaran PBB Kabupaten Sukabumi untuk membayar tagihan PBB Kabupaten Sukabumi.

Selain mudah dan praktis, metode pembayaran yang bisa kamu pilih juga bermacam-macam. Kamu dapat memilih metode kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account, OVO, hingga di gerai minimarket langgananmu seperti Indomaret atau Alfamart terdekat. Dengan melunasi PBB Kabupaten Sukabumi di Tokopedia, kamu juga berkesempatan mendapat berbagai promo dan cashback, loh!

Bayar pajak online tidak pernah semudah ini sebelumnya! Selain itu, transaksi pembayaran yang tersedia di Tokopedia juga ada berbagai macam. Kamu bisa melunasi produk-produk digital lain yang kamu butuhkan, mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, Mulai Aja Dulu taat wajib pajak dan lakukan pembayaran PBB Kabupaten Sukabumi hanya di Tokopedia.

  1. Apa itu PBB Kabupaten Sukabumi?
  2. Cara Pendaftaran Data Baru SPPT PBB Kabupaten Sukabumi
  3. Cara Mendapatkan SPPT PBB Kabupaten Sukabumi
  4. Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Sukabumi
  5. Cara Cek Tagihan PBB Online Kabupaten Sukabumi
  6. Cara Membayar Pajak PBB Kabupaten Sukabumi Di Tokopedia
    1. Melalui Situs Tokopedia
    2. Melalui Aplikasi Tokopedia
    3. Cara Bayar PBB Sukabumi Online dengan Pembayaran di Kantor Pos
  7. Kontak dan Layanan Informasi PBB Kabupaten Sukabumi
  8. Frequently Asked Question (F.A.Q) PBB Kabupaten Sukabumi
    1. Kapan Saya Bisa Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
    2. Kapan Deadline Pembayaran PBB?
  9. Kendala Pembayaran PBB Kabupaten Sukabumi
    1. Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Jakarta di Tokopedia Gagal
    2. Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul
  10. Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sukabumi di Tokopedia

#MulaiAjaDulu, Cek dan Bayar Tagihan PBB Online Kabupaten Sukabumi via Tokopedia

Cek dan Bayar Tagihan Lainnya via Tokopedia

Pulsa
Pulsa
Voucher Game
Voucher Game
Tagihan PDAM
Tagihan PDAM
Tagihan Listrik
Tagihan Listrik
Tagihan Telepon
Tagihan Telkom
BPJS Kesehatan
Tagihan BPJS Kesehatan
BPJS TK
Tagihan BPJS Ketenagakerjaan
Tagihan Pascabayar
Tagihan Pascabayar
Gas PGN
Tagihan Gas
Tagihan Kartu Kredit
Tagihan Kartu Kredit

Apa itu PBB Kabupaten Sukabumi?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pungutan pajak yang wajib dibayar oleh setiap warga negara yang memiliki aset berupa bumi (tanah, perairan pedalaman, rawa-rawa, dan lain-lain) atau bangunan di Indonesia. Pemungutan PBB diatur berdasarkan UU no. 12 tahun 1994. PBB merupakan pajak negara yang sifatnya kebendaan, artinya besarnya pajak yang harus kamu bayar tergantung dari objek pajaknya, yaitu bumi dan bangunan. Keadaan kamu selaku subjek pajak (yang membayar pajak) tidak menentukan besarnya pajak yang harus kamu bayar.

PBB di Kabupaten Sukabumi berarti mengatur seluruh objek pajak yang menjadi wilayah kerja perpajakan dari Kabupaten Sukabumi. Pastikan kamu membayar PBB di wilayah yang tepat, ya!

Cara Pendaftaran Data Baru SPPT PBB Kabupaten Sukabumi

Apabila kamu memiliki objek pajak baru, kamu harus mendaftarkan objek pajak tersebut ke kantor pajak terdekat. Setelah mendaftarkan objek pajak, kamu akan mendapat SPPT PBB setiap tahunnya. Berikut ini adalah cara pendaftaran data baru SPPT PBB untuk Kabupaten Sukabumi:

  1. Mendaftarkan aset kamu yang akan menjadi Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek kamu. Kalau kamu mencari Dinas PBB Kabupaten Sukabumi, mungkin yang kamu maksud adalah KPP atau KP2KP ini.
  2. Dokumen persyaratan data baru SPPT PBB antara lain:
    1. Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Objek Baru
    2. Mengisi blangko SPOP
    3. Fotokopi KTP/KK
    4. Fotokopi Sertifikat Tanah
    5. Fotokopi Akte Jual Beli
    6. Fotokopi IMB/IPB
    7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan ke orang lain)
    8. Surat Keterangan Lurah (apabila tidak memiliki bukti kepemilikan)

Cara Mendapatkan SPPT PBB Kabupaten Sukabumi

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Ada beberapa cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT PBB Kabupaten Sukabumi. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi Kantor Kelurahan di Kabupaten Sukabumi yang terdekat, KPP Pratama atau KP2KP tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan di Sukabumi.
  3. Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (1500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone / PTSN.

Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Sukabumi

Perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) didasari oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar yang digunakan untuk transaksi jual-beli. Dalam hal ini, harga pasar yang dimaksudkan adalah untuk objek pajak berupa bumi dan bangunan. NJOP ini umumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya. NJOP setiap wilayah ditentukan secara berbeda dan tidak sama. Beberapa faktor yang mempengaruhi dasar penetapan NJOP untuk bumi adalah pada letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan, sedangkan faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah bahan bangunan yang digunakan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan.Setelah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PBB, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan PBB. Hal ini dapat membantu kamu untuk mengetahui dari mana saja biaya yang dikenakan dalam PBB tersebut. Yang harus diketahui pertama kali adalah komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB ini adalah hasil kali dari tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP didapatkan 20% dari total keseluruhan NJOP.

Cara Cek Tagihan PBB Online Kabupaten Sukabumi

Untuk mengecek PBB Kabupaten Sukabumi secara online, kamu dapat melakukannya di Tokopedia dengan panduan sebagai berikut:

  1. Masuk ke halaman Tokopedia Tagihan PBB.
  2. Pilih PBB Kabupaten Sukabumi 
  3. Masukan Nomor Objek Pajak.
  4. Klik tombol “Beli/Bayar”.
  5. Jika nomor objek pajak yang kamu masukkan benar, maka akan muncul rincian tagihan PBB kamu secara lengkap.

Selain cek PBB online Sukabumi lewat aplikasi Tokopedia, kamu juga bisa cek tagihan PBB  online Sukabumi melalui laman website resmi Kabupaten Sukabumi.

Cara Membayar Pajak PBB Kabupaten Sukabumi di Tokopedia

Melalui Situs Tokopedia

Untuk melakukan Pembayaran PBB  online Sukabumi di Tokopedia melalui website, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman www.tokopedia.com
  2. Pilih “Tagihan” kemudian pilih “Pajak PBB”
  3. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
  4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  5. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
  6. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Melalui Aplikasi Tokopedia

Untuk melakukan Pembayaran PBB Sukabumi di Tokopedia melalui aplikasi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Tagihan” dan pilih “Pajak PBB”
  2. Pilih Pajak PBB Sukabumi, kemudian masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
  3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  4. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
  5. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Cara Bayar PBB Sukabumi Online dengan Pembayaran di Kantor Pos

  1. Kunjungi laman www.Tokopedia.com kemudian pilih “PBB Online”
  2. Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
  3. Akan muncul detail pembayaran
  4. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
  5. Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  6. Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.
  7. Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Kontak dan Layanan Informasi PBB Kabupaten Sukabumi

Mencari tempat pembayaran PBB Kabupaten Sukabumi? Jangan khawatir, kamu bisa membayar secara online melalui Tokopedia! Akan tetapi apabila kamu membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Objek Pajak maupun PBB kamu, silakan mengunjungi kantor di bawah ini:

Nama KPP atau KP2P

Alamat dan Nomor Telepon

Wilayah Kerja

KPP Pratama Sukabumi

Jalan Laksamana R.E. Martadinata No. 1, Kelurahan Gununparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi 43111


TeleponL 0266-221541, 0266-221545


sukabumi.405@gmail.com atau pelayanan.kppsukabumi@gmail.com

  • Kota Sukabumi
  • Kabupaten Sukabumi

Frequently Asked Question (F.A.Q) PBB Kabupaten Sukabumi

Kapan Saya Bisa Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Kamu bisa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kapan saja di Tokopedia. Sistem pembayaran di Tokopedia beroperasi selama 24 jam setiap hari. Selalu bayar tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda sebelum tanggal jatuh tempo.

Kapan Deadline Pembayaran PBB?

Deadline atau batas Pembayaran PBB Sukabumi dijatuhkan pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pembayaran di atas waktu yang sudah ditentukan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan daerah.

Kendala Pembayaran PBB Kabupaten Sukabumi

Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Jakarta di Tokopedia Gagal

Jika pembayaran tagihan pajak PBB online Sukabumi di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.

Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul

Apabila pembayaran tagihan yang kamu lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, kamu bisa langsung menghubungi pihak Penyedia Pembayaran PBB Sukabumi atau di layanan Kring Pajak (1500200) agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Jika terdapat kendala lebih lanjut dan tagihan masih muncul, kamu bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sukabumi di Tokopedia

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Sukabumi melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Pembayaran PBB Kabupaten Sukabumi di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa kamu lihat di sini.
  2. Pembayaran PBB kamu jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan.
  3. Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
  4. Denda Maksimum PBB adalah 2 tahun (48% dari Pokok Pajak PBB). Hal ini diatur pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
  5. Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2% dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 (satu) tahun.
    2. Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
  6. Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
  7. Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  8. 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
  9. Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan.
  10. Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Selanjutnya, kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB.
  11. Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.

Cek dan Bayar Tagihan PBB Lainnya di Tokopedia

PBB Kota BekasiPBB Kota DepokPBB DKI JakartaPBB Kota BandungPBB Kota Tangerang SelatanPBB Kabupaten SubangPBB Kabupaten SerangPBB Kabupaten SukabumiPBB Kota SukabumiPBB Kota TangerangPBB Kabupaten LebakPBB Kabupaten BekasiPBB Kota SerangPBB Kabupaten Cirebon
Keamanan
CI Logo
Visa Logo
Mastercard Logo
J/Secure Logo
TKP Trust Logo