Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pilih Provinsi
Cek dan Bayar Tagihan PBB Online Kabupaten Tangerang Lebih Mudah dan Murah di Tokopedia
Mengapa Cek dan Bayar Tagihan PBB Kabupaten Tangerang dari Tokopedia?
Kebingungan bagaimana harus bayar tagihan PBB Kabupaten Tangerang secara online? Tak perlu khawatir! Kini cek tagihan dan bayar PBB Kabupaten Tangerang di Tokopedia jadi lebih mudah dan cepat. Fitur layanan ini adalah hasil kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB Kabupaten Tangerang. Kamu tak perlu lagi repot-repot mencari tempat pembayaran PBB Kabupaten Tangerang dan mengantri hanya untuk membayar tagihan PBB Kabupaten Tangerang.
Selain mudah dan praktis, metode pembayaran yang bisa kamu pilih juga bermacam-macam. Kamu dapat memilih metode kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account, OVO, hingga di gerai minimarket langgananmu seperti Indomaret atau Alfamart terdekat. Dengan melunasi PBB Kabupaten Tangerang di Tokopedia, kamu juga berkesempatan mendapat berbagai promo dan cashback, loh!
Bayar pajak online tidak pernah semudah ini sebelumnya! Selain itu, transaksi pembayaran yang tersedia di Tokopedia juga ada berbagai macam. Kamu bisa melunasi produk-produk digital lain yang kamu butuhkan, mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, Mulai Aja Dulu taat wajib pajak dan lakukan pembayaran PBB Kabupaten Tangerang hanya di Tokopedia.
#MulaiAjaDulu, Cek dan Bayar Tagihan PBB Online Kabupaten Tangerang via Tokopedia
Cek dan Bayar Tagihan Lainnya via Tokopedia
PulsaVoucher GameTagihan PDAMTagihan ListrikTagihan BPJS KesehatanTagihan BPJS KetenagakerjaanTagihan GasTagihan PascabayarTagihan Kartu KreditTagihan MultiFinanceApa itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pungutan pajak yang wajib dibayar oleh setiap warga negara yang memiliki aset berupa bumi (tanah, perairan pedalaman, rawa-rawa, dan lain-lain) atau bangunan di Indonesia. Pemungutan PBB diatur berdasarkan UU no. 12 tahun 1994. PBB merupakan pajak negara yang sifatnya kebendaan, artinya besarnya pajak yang harus kamu bayar tergantung dari objek pajaknya, yaitu bumi dan bangunan. Keadaan kamu selaku subjek pajak (yang membayar pajak) tidak menentukan besarnya pajak yang harus kamu bayar.
Cara Pendaftaran Data Baru SPPT PBB Kabupaten Cirebon
Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Data Baru SPPT PBB dikarenakan terdapat belum terdaftar dalam Database Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Cirebon.
Permohonan harus dilengkapi dengan:
- Mengisi Surat Permohonan Data Baru SPPT PBB;
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli) dan IMB (apabila ada);
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- SPPT Asli Tahun Berjalan;
- Mengisi SPOP (untuk data tanah) dan LSPOP (untuk data bangunan) dan ditandatangani oleh Wajib Pajak;
- Melampirkan Foto Objek Pajak untuk mengetahui kondisi asli Objek Pajak
- Surat Keterangan/Surat Riwayat Tanah dari Desa/Kelurahan;
- Fotokopi SPPT tetangga yang terletak di sebelahnya sebagai patokan untuk menentukan letak Objek Pajak pada Peta
Untuk informasi lebih lanjut untuk pendaftaran SPPT dan layanan publik lainnya di website resmi Kabupaten Cirebon.
Cara Mendapatkan SPPT PBB Kabupaten Cirebon
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.
Ada beberapa cara yang dapat kamu ikuti u/ntuk mendapatkan SPPT PBB Kabupaten Cirebon. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi Kantor Kelurahan di Kabupaten Cirebon yang terdekat, KPP Pratama/KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
- Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan di Kabupaten Cirebon.
- Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (1500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone / PTSN.
Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Tangerang
Perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) didasari oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar yang digunakan untuk transaksi jual-beli. Dalam hal ini, harga pasar yang dimaksudkan adalah untuk objek pajak berupa bumi dan bangunan. NJOP ini umumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya. NJOP setiap wilayah ditentukan secara berbeda dan tidak sama. Beberapa faktor yang mempengaruhi dasar penetapan NJOP untuk bumi adalah pada letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan, sedangkan faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah bahan bangunan yang digunakan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan.Setelah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PBB, sangat penting bagi kita untuk mengetahui cara perhitungan PBB. Hal ini dapat membantu kamu untuk mengetahui dari mana saja biaya yang dikenakan dalam PBB tersebut. Yang harus diketahui pertama kali adalah komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB ini adalah hasil kali dari tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP didapatkan 20% dari total keseluruhan NJOP.
Cara Cek Tagihan PBB Online Kabupaten Tangerang
Untuk mengecek PBB Kabupaten Tangerang secara online, kamu dapat melakukannya di Tokopedia dengan panduan sebagai berikut:
- Masuk ke halaman Tokopedia Tagihan PBB.
- Pilih PBB Kabupaten Tangerang
- Masukan Nomor Objek Pajak.
- Klik tombol “Beli/Bayar”.
- Jika nomor objek pajak yang kamu masukkan benar, maka akan muncul rincian tagihan PBB kamu secara lengkap.
Selain cek PBB online Tangerang lewat aplikasi Tokopedia, kamu juga bisa cek tagihan PBB online Tangerang melalui aplikasi resmi Si Cepot Tangerang.
Cara Membayar Pajak PBB Kabupaten Tangerang Di Tokopedia
Melalui Situs Tokopedia
Untuk melakukan Pembayaran PBB online Tangerang di Tokopedia melalui website, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman www.Tokopedia.com
- Pilih “Tagihan” kemudian pilih “Pajak PBB”
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Melalui Aplikasi Tokopedia
Untuk melakukan Pembayaran PBB Tangerang di Tokopedia melalui aplikasi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Tagihan” dan pilih “Pajak PBB”
- Pilih Pajak PBB Tangerang, kemudian masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.
Cara Bayar PBB Tangerang Online dengan Pembayaran di Kantor Pos
- Kunjungi laman www.Tokopedia.com kemudian pilih “PBB Online”
- Rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
- Akan muncul detail pembayaran
- Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
- Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
- Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.
- Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran.
Kontak dan Layanan Informasi PBB Kabupaten Tangerang
Mencari tempat pembayaran PBB Kabupaten Tangerang? Jangan khawatir, kamu bisa membayar secara online melalui Tokopedia! Akan tetapi apabila kamu membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Objek Pajak maupun PBB kamu, silakan mengunjungi kantor di bawah ini:
Nama KPP atau KP2P |
Alamat dan Nomor Telepon |
Wilayah Kerja |
KPP Pratama Tigaraksa |
Jalan Permata Raya C1 No. 100, Lippo Karawaci, Tangerang, 15811 Telepon: 021-59494634, 021-59494636, 021-59494637, 021-59494638 |
|
KPP Pratama Cikupa |
Jalan Scientia Boulevard Blok U No. 5 Summarecon Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang 15811 Telepon: 021-54211106, 021-54211107, 021-54211877 |
|
Frequently Asked Question (F.A.Q) PBB Kabupaten Tangerang
Kapan Saya Bisa Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?
Kamu bisa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kapan saja di Tokopedia. Sistem pembayaran di Tokopedia beroperasi selama 24 jam setiap hari. Selalu bayar tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda sebelum tanggal jatuh tempo.
Kapan Deadline Pembayaran PBB?
Deadline atau batas Pembayaran PBB Tangerang dijatuhkan pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pembayaran di atas waktu yang sudah ditentukan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan daerah.
Kendala Pembayaran PBB Kabupaten Tangerang
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Jakarta di Tokopedia Gagal
Jika pembayaran tagihan pajak PBB online Tangerang di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu cairkan kembali ke rekening atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Berhasil, namun Tagihan Masih Muncul
Apabila pembayaran tagihan yang kamu lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, kamu bisa langsung menghubungi pihak Penyedia Pembayaran PBB Tangerang atau di layanan Kring Pajak (1500200) agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Jika terdapat kendala lebih lanjut dan tagihan masih muncul, kamu bisa menghubungi Customer Care Tokopedia.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Tangerang di Tokopedia
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Tangerang melalui Tokopedia, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan berikut ini:
- Pembayaran PBB Kabupaten Tangerang di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. Untuk panduan verifikasi nomor handphone, bisa kamu lihat di sini.
- Pembayaran PBB kamu jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan.
- Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
- Denda Maksimum PBB adalah 2 tahun (48% dari Pokok Pajak PBB). Hal ini diatur pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
- Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2% dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 (satu) tahun.
- Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
- Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
- Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT PBB atas nama orang lain.
- Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan PBB dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan.
- Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Selanjutnya, kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran PBB.
- Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.