
Informasi Pengaduan / Keluhan PLN
Pengaduan PLN Non Tagihan Listrik
PLN atau Perusahaan Listrik Negara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur segala produksi, distribusi, dan pengelolaan tenaga listrik di Indonesia. Sebagai satu-satunya pemasok listrik di Indonesia, tidak heran jika fasilitas PLN diharapkan untuk dapat terus berkembang pesat, terutama dalam bidang kemudahan pelayanan komunikasi antar perusahaan dan pelanggannya. Untuk menunjang hal tersebut, PT PLN (Persero) menyediakan layanan pengaduan PLN 123 yang aktif setiap hari selama 24 jam non-stop. Layanan ini hadir untuk membantu para pelanggan dalam mengajukan berbagai gangguan listrik yang mungkin tengah dialami.
Dengan adanya layanan pengaduan PLN 123 ini, Anda tidak perlu repot mengunjungi kantor PLN dan dapat langsung melaporkan keluhan Anda melalui berbagai macam media yang telah disediakan PLN 123. Selain terkait gangguan atau masalah listrik, Anda dapat menggunakan layanan PLN 123 ini untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru, pemasangan listrik sementara, menanyakan tagihan listrik, hingga mengubah daya listrik di rumah Anda. layanan contact center PLN 123 ini siap menjawab semua pertanyaan Anda dan menyelesaikan semua permasalahan gangguan listrik di rumah Anda.
Terdapat berbagai cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan Anda. Jika Anda masih bingung, berikut penjelasan lengkap terkait proses pengaduan listrik melalui pelayanan PLN 123.